Vera – Taufik Dilantik; Rombak Total Pimpinan OPD?

oleh -
oleh
Vera - Taufik
Sekretaris DPD Partai Perindo Donggala, Rofandi, S.Sos. FOTO : IST

Mahkamah Konstitusi (MK) Menggelar Sidang Kedua dengan Agenda Mendengarkan Jawaban Pihak Termohon (KPU Donggala), Bawaslu Donggala dan Pihak Terkait (Paslon Terpilih 03) terhadap Laporan Pihak Pemohon (Paslon 5, Yasin – Syafiah) Atas Dugaan Pelanggaran Yang dilakukan Oleh Pihak Termohon dalam Hal Ini adalah Penyelenggara Pilkada, pada Selasa (21/01/2025).

Oleh : Rofandi, S.Sos

Jawaban Terhadap Pihak Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait (Paslon Vera-Taufik) dihadapan Majelis MK yang dipimpin Oleh Hakim Ketua Prof.Dr. Arief Hidayat telah dijawab secara tegas dan Gamblang.

Semua dalil Dalil Pemohon Paslon 5 Yasin-Syafiah dibantah dan dianggap hanya sebatas Asumsi semata tanpa Bukti dan Fakta. Kita akan menunggu lagi Jawaban Pihak Pemohon (Jika diperlukan MK) atas Jawaban Pihak Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait (Paslon Vera – Taufik) dalam agenda sidang berikutnya dan kemudian Hakim MK akan Mengambil Putusan _Dismisal_ .

Jika demikian Skema Sidang Gugatan Pilkada di MK, maka sudah dipastikan Agenda Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih akan bergeser. Yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Perpres Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Didalam Pasal 22 A ayat (2) disebutkan, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dilaksanakan Secara Serentak Pada Tanggal 10 Februari 2025.

Pada Ayat (3) disebutkan, _Pelantikan dapat dilaksanakan Melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pada Ayat (2) dengan Pertimbangan atau Alasan Tertentu.

Jadi, Jika tak ada aral melintang. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Terpilih akan dilaksanakan secara Serentak di Bulan Maret Tahun 2025.

Setelah Kepala Daerah Terpilih dilantik. Desas desus Informasi Yang beredar di Ruang ruang Publik seperti Warkop dan pembicaraan Pembicaraan pada Komunitas Warga Donggala terhadap Rencana Mutasi dan Pergantian secara Radikal ditubuh Pemerintah Kabupaten Donggala menjadi Hangat diperbincangkan.

Tentu, Ini semua tergantung pada Bupati dan Wakil Bupati nantinya. Menjadi Hak Prerogatif Bupati. Apakah Kemudian dimungkinkan Bupati setelah dilantik dapat melakukan Mutasi dan Pergantian terhadap Pejabat Pimpinan OPD dan Struktur dibawahnya?

Menurut Pasal 162 Ayat (3) UU Pilkada, ” Gubernur, Bupati atau Walikota Yang akan Melakukan Pergantian Pejabat dilingkungan Pemda Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam Jangka Waktu 6 Bulan terhitung Sejak Tanggal Pelantikan Harus Mendapatkan Persetujuan Tertulis dari Menteri”.

Dari Ketentuan ini, maka tak ada lagi Larangan Bagi Kepala Daerah Untuk Melakukan Mutasi/Pergantian Pejabat sejak dilantik, namun selang 6 Bulan Sejak dilantik hanya Cukup Peroleh Persetujuan Tertulis dari Mendagri. Jika tak ada larangan, maka tak ada lagi Pelanggaran Administrasi dan Sanksi Pidana atau Sanksi Melanggar Peraturan perundang-undangan bagi Kepala Daerah yang Melakukan Mutasi/Pergantian Pejabat Sejak dilantik.

Memang, Persepsi kebanyakan Orang, bahkan ketika Saya berdiskusi dengan Beberapa Kawan ASN, Mengatakan bahwa Kepala Daerah setelah dilantik Tidak Boleh melakukan Mutasi/Pergantian Pejabat hingga selang 6 Bulan sejak dilantik.
Persepsi atau anggapan seperti ini menurut Hemat saya Keliru, karena Makna UU Tentang Pilkada Nomor 10/2016 Ayat (3) Menyebutkan ” Jika Kepala Daerah Melakukan Mutasi/Pergantian Pejabat Selang 6 Bulan sejak dilantik hanya Bersifat Administratif Saja. Bukan Makna Larangan.

Memang pada Pasal 162 Ayat (3) UU Nomor 1/2015 Tentang Pilkada dan UU Nomor 8/2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1/2015 Tentang Pilkada Menyebutkan, ” Gubernur, Bupati, atau Wali Kota Dilarang melakukan Pergantian Pejabat dilingkungan Pemda Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam Jangka Waktu 6 Bulan terhitung Sejak Tanggal Pelantikan”.

Kalau Mengacu Ketentuan aturan Sebelumnya, memang ada Larangan bagi Kepala Daerah Untuk Melakukan Mutasi/Pergantian Pejabat Selang 6 Bulan terhitung sejak Tanggal dilantik. Pokoknya dilarang selama 6 Bulan. Tegas tertulis.

Namun, sejak Tahun 2016 Sesuai UU 10/2016 Tentang Pilkada, Tak ada larangan lagi Bagi Kepala Daerah sejak dilantiknya melakukan Mutasi/Pergantian Pejabat, asalkan Saja Memperoleh Persetujuan Mendagri.

Jadi, Kepala Daerah Terpilih (Vera Elena Laruni – Taufik M. Burhan) Sejak dilantik tak perlu lagi menunggu 6 Bulan baru bisa malukakan Mutasi/Pergantian Pejabat. Jika Hari ini dilantik, besoknya bisa saja melakukan Mutasi/Pergantian Pejabat.

Lagi lagi ini semua Menjadi Hak Kepala Daerah Terpilih. Apakah secepatnya melakukan mutasi/pergantian pejabat dalam rangka mempercepat capaian visi misi dan program unggulan kepala daerah yang baru atau menunggu 6 bulan sejak dilantik sembari melakukan upaya rekonsiliasi pasca pilkada dalam upaya bersama sama membangun Kabupaten Donggala yang sama kita cintai ini. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.