Tujuh Usaha Food Court di Vatulemo Ditutup Sementara Karena Langgar Kebersihan

oleh -
oleh
IMG 20250425 WA0103

PALU, WARTASULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu menutup sementara tujuh tempat usaha di kawasan Food Court di Vatulemo karena berulang kali melanggar aturan kebersihan.

Langkah tegas ini diambil setelah petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu menemukan sampah berserakan dan pelaku usaha tidak menjaga kebersihan area sekitar tempat usahanya.

Ketujuh usaha yang dikenai sanksi penutupan sementara tersebut yakni:
• Aweng
• Brkh
• Takashi
• The Mayor
• Sri Rezeki
• Jv Ex Fit Eatgo
• A’robi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Nathan Pagasongan, S.Sos., M.Si., dalam surat resmi Nomor 300/222/SATPOL-PP/2025, tertanggal 24 April 2025, menyebutkan bahwa penutupan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Merujuk Pasal 9 ayat (1) huruf c, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan kebersihan dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara dari kegiatan usahanya.

Sanksi ini berlaku efektif mulai 24 April 2025 dan akan berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu upaya perbaikan dari para pelaku usaha.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Palu agar menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat usaha mereka.

“Bantu ingatkan pembeli maupun orang yang beraktivitas di sekitar tempat usaha kita untuk selalu jaga kebersihan,” ujar Hadianto dalam keterangannya melalui akun Facebooknya. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.