MORUT, WARTASULAWESI.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, menggeledah Kantor PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS) serta menyita sejumlah aset milik perusahaan itu.
“Penggeledahan Kantor PT RAS terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan perkebunan sawit dalam Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV),” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto melalui Kasi Penkum Sofyan melalui rilis yang diterima redaksi Senin (26/8/2024).
Tim Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan Penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan PT. RAS di Kantor PT. Rimbunan Alam Sentosa yang terletak di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara (Morut) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 05/P.2/Fd.1/08/2024, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-58/P.2.5/Fd.1/08/2024 dan Penetapan Izin Penggeledahan Nomor : 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso.
Proses penggelaha berlangsung dari pukul 11.00 wita sampai 16.30 Wita berjalan dengan lancar dengan disaksikan oleh Karyawan PT. RAS dan Babinsa setempat.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita 2 boks container yang berisi dokumen terkait operasional PT. RAS dan 13 unit kendaraan yang terdiri dari 7 unit Dump Truk, 1 unit fire truk, 1 unit traktor, 1 unit truk self loader, 1 unit excavator, 1 unit light truk dan 1 unit toyota hilux double cabin. Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor :PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024. ***