PALU, WARTASULAWESI.COM – Hasan Basri alias Megi, terdakwa yang melarikan diri saat sidang di Pengadilan Negeri Palu pada Rabu (5/3/2025), akhirnya kembali ditangkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di rumah orang tuanya di Jalan Sungai Miu, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Sabtu (8/3/2025) pukul 20.20 WITA.
JPU kemudian membawa Hasan Basri kembali ke Rutan Kelas IIA Palu pada pukul 21.30 WITA. Terdakwa mengaku bahwa dalam pelariannya, ia memaksa borgol yang dikenakannya terbuka. Setelah berhasil melepasnya, ia menghasut terdakwa lain, Abd Latif alias Ucok, untuk ikut kabur.
Pelarian Hasan Basri berlangsung selama tiga hari dengan perjalanan yang cukup panjang. Setelah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Palu, ia menyeberang ke Masjid Sabilul Muhtadin, lalu menyusuri lorong belakang hingga ke Jalan Tombolotutu.
Dari sana, ia menaiki ojek online menuju rumah kakaknya di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu.
Setelah itu, ia meminta kakaknya memesankan mobil rental untuk membawanya ke Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Dari sana, ia melanjutkan perjalanan ke Desa Napu, Kabupaten Poso, untuk bertemu dengan paman dan bibinya. Di sana, ia sempat bekerja membawa logistik sayuran sebelum kembali ke Kota Palu.
Pada Jumat (7/3/2025) dini hari, Hasan Basri melanjutkan pelarian ke Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, untuk menemui neneknya. Namun, dua hari kemudian, pada Sabtu (8/3/2025), ia kembali ke rumah orang tuanya di Palu Barat sekitar pukul 20.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum Rustam Efendi, S.H., M.H., bersama tim kemudian tiba di rumahnya setengah jam kemudian untuk menjemputnya.
Hasan Basri akhirnya bersedia menyerahkan diri setelah didorong oleh keluarga dan merasa menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku melarikan diri karena ingin menemui istrinya yang berniat menceraikannya dan berharap bisa membujuknya untuk mempertahankan rumah tangga mereka.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Yudi Trisna Amijaya, S.H., M.H., membenarkan bahwa Hasan Basri kini telah dikembalikan ke tahanan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. ***