Manusia diciptakan oleh Allah bukan sekadar sebagai makhluk yang hidup di muka bumi, tetapi sebagai khalifah—pemimpin dan pengelola bumi ini dengan penuh tanggung jawab.
Oleh : Andi Mulhanan Tombolotutu
Dalam konteks kekhalifahan itu, pengelolaan sumber daya mineral bukan semata persoalan ekonomi dan teknologi, melainkan juga amanah spiritual yang harus dijalankan dengan kesadaran akan nilai-nilai Ilahiyah.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 30:
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi…’”
(QS. Al-Baqarah: 30)
Ayat ini menegaskan bahwa manusia diberikan mandat oleh Allah untuk mengelola bumi dengan adil, bijaksana, dan tidak merusak. Maka dari itu, pemanfaatan sumber daya mineral harus ditempatkan dalam kerangka keberlanjutan, bukan keserakahan.
Dalam kehidupan modern, hampir seluruh kebutuhan manusia—mulai dari pangan, sandang, papan, hingga teknologi dan energi—tak lepas dari produk industri.
Proses industrialisasi itu sendiri bergantung pada bahan baku tambang: nikel, tembaga, emas, batu bara, dan lainnya. Artinya, keberadaan pertambangan adalah bagian dari ikhtiar manusia untuk memenuhi kebutuhan yang Allah ciptakan bagi kelangsungan hidupnya.
Namun, pengelolaan sumber daya mineral tidak boleh serampangan. Allah mengingatkan dalam Surah Al-A’raf ayat 56:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Pesan ini memperjelas bahwa pembangunan—termasuk pertambangan—tidak boleh merusak tatanan ekologis yang telah Allah ciptakan dengan seimbang. Maka, pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan, prinsip kehati-hatian, dan niat untuk maslahat umat harus menjadi pijakan utama dalam industri tambang.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Dunia itu hijau dan indah, dan Allah menjadikan kamu khalifah di dalamnya. Maka Dia akan melihat bagaimana kamu berbuat.”
(HR. Muslim)
Hadis ini meneguhkan bahwa pengelolaan bumi, termasuk tambang dan mineralnya, bukanlah sekadar hak, tapi tanggung jawab moral dan spiritual. Menghentikan seluruh aktivitas tambang karena ketakutan atau sentimen sesaat justru bisa menjadi bentuk keengganan kita dalam memanfaatkan anugerah Allah, bahkan bisa mendekati sikap kufur nikmat.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukanlah pelarangan atas aktivitas pertambangan, melainkan transformasi cara pandang dan metode pengelolaan. Tambang harus dikelola secara bijak, adil, dan lestari. Harus ada niat untuk mewujudkan kemakmuran tanpa mengorbankan generasi mendatang.
Marilah kita selalu bertabayun—mencari kejelasan dalam niat dan cara—dan bermuhasabah—mengoreksi tujuan dan dampak—atas setiap langkah kita dalam mengelola bumi ini.
Karena pada akhirnya, kita akan kembali kepada-Nya dan dimintai pertanggungjawaban atas segala amal, termasuk cara kita menjaga dan memanfaatkan bumi.
“Kemudian kamu pasti akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu peroleh di dunia).”
(QS. At-Takatsur: 8)
Wallahu a’lam bishawab.






