PALU, WARTASULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai paket pekerjaan yang dikaitkan dengan dengan nilai mencapai Rp2.648.598.750 atau sekitar Rp2,64 miliar.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agust Pratama, mengatakan nilai pekerjaan yang secara langsung berkontrak antara Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah dengan PT Media Jendela Sulawesi adalah sebesar Rp199.800.000.
“Paket senilai Rp199.800.000 tersebut merupakan jasa pembuatan video yang tercatat dalam rekening Jasa Tenaga Ahli, dengan pelaksanaan pekerjaan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai kebutuhan pekerjaan,” kata Wahyu.
Menurutnya, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pesanan Nomor EP-01/KVF2DD5VKK92YCOVH9FWRKE8 tertanggal 23 Juni 2026, antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik dengan PT Media Jendela Sulawesi.
Sementara itu, terkait paket pekerjaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang disebut mencapai Rp2.398.848.750 dan dikaitkan dengan PT Media Jendela Sulawesi, Wahyu menegaskan bahwa khusus pekerjaan dengan PT Media Jendela Sulawesi telah dilakukan pembatalan atau pemutusan kerja sama dalam rangka efisiensi anggaran.
“Pembatalan tersebut dituangkan dalam Surat Pembatalan Pesanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Katalog Elektronik Nomor 001/PT-SP/EKAT-PBJ/2026 Tanggal 12 Mei 2026,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Wahyu, angka Rp2.648.598.750 tidak dapat dipersepsikan sebagai nilai pembayaran yang seluruhnya diterima PT Media Jendela Sulawesi untuk satu jenis pekerjaan.
Wahyu menjelaskan, nilai yang tercantum dalam sistem pengadaan perlu dilihat berdasarkan masing-masing paket, jenis pekerjaan, unit kerja, dokumen pengadaan, serta status pelaksanaan kontraknya.
Wahyu juga menjelaskan bahwa pada 17 Maret 2026, PT Media Jendela Sulawesi sebelumnya memang berkontrak dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Pesanan Nomor EP-01KKWZEAEQRNQ7659VT3PBXOF3.
“Pada saat transaksi tersebut dilakukan, sistem masih menggunakan akun atas nama Bapak Suandi selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik yang sebelumnya Bapak Suandi menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah, sehingga akun dalam sistem pengadaan tersebut belum terbarui dan masih menampilkan data jabatan sebelumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan meskipun paket senilai Rp2.398.848.750 tersebut telah dibatalkan, nilai paketnya masih tetap dapat terlihat dalam sistem INAPROC.
Hal itu, menurutnya, dikarenakan paket pengadaan yang telah diinput ke dalam sistem tidak dapat dihapus begitu saja dari sistem.
“Setelah dilakukan pembatalan, yang berubah adalah status paket dari ‘On Process’ menjadi ‘Batal’, sementara rekam data atau nilai paket tetap tercatat dalam sistem sebagai bagian dari jejak administrasi pengadaan,” ujarnya.
Dengan demikian, keberadaan nilai Rp2.398.848.750 yang masih terlihat dalam INAPROC tidak dapat dimaknai sebagai nilai kontrak yang masih berjalan atau sebagai pembayaran yang diterima oleh PT Media Jendela Sulawesi.
“Status paket tersebut telah berubah menjadi Batal,” tegas Wahyu.
Untuk penghapusan paket yang telah dibatalkan tersebut dari sistem INAPROC, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik juga telah mengusulkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar paket yang telah dibatalkan tersebut dapat dilakukan penghapusan dari sistem INAPROC sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Wahyu mengatakan pihaknya menghargai perhatian media terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, ia berharap setiap informasi mengenai pengadaan dapat dilihat secara utuh berdasarkan dokumen resmi, mulai dari nilai paket, jenis pekerjaan, rekening pekerjaan, unit kerja, pihak pelaksana, hingga status pelaksanaan atau pembatalan kontrak.
“Hal ini penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat anggaran sebesar Rp2,398 miliar yang seluruhnya merupakan pembayaran jasa kepada PT Media Jendela Sulawesi untuk satu jenis pekerjaan,” katanya.
Wahyu menambahkan, tanggapan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang dimuat oleh WartaSulawesi.com sehingga dapat memperoleh informasi yang lengkap, utuh, dan sesuai dengan dokumen pengadaan yang sebenarnya,” pungkasnya. ***






