BANGGAI, WARTASULAWESI.COM – Untuk memastikan pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Faktual (Vervak) Dokumen Dukungan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Derah Pemilihan (Dapil) Sulteng dan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit Data Pemilih) berjalan sesuai amanat Undang-Undang, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Rasyidi Bakry melaksanakan Supervisi dan Monitoring di wilayah Kabupaten Banggai Laut selama 2 hari di 3 desa dan 1 Kelurahan pada 3 kecamatan di Kabupaten Banggai Laut (Balut), Jumat (17/02/2023).
Anggota Bawaslu Sulteng, Rasyidi pada hari pertama yakni tanggal 16 Februari memantau proses Vervak Dokumen Dukungan Pencalonan Anggota DPD Dapil Sulteng di Desa Lambako, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut bersama-sama Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Syarif S.Ambu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Laut, Panitia Pemungutan Kecamatan Banggai dan Panwaslu Kecamatan Banggai, PPS dan PKD Desa Lambako.
Adapun pada Desa Lambako terdapat 74 orang sampel serta yang telah didatangi oleh PPS yakni 60 orang dengan Rincian 47 orang menyatakan mendukung dan 13 orang menyatakan tidak mendukung.
Salah satu hal yang menarik pada pengawasan Verfak DPD di Desa Lambako, ditemukan masyarakat yang tercatat pada form pernyataan dukungan Bakal Calon DPD Dapil Sulteng, a.n. Farhat Abbas, telah meninggal dunia sebelum masa pengumpulan dukungan pencalonan DPD Dapil Sulteng. Atas peristiwa tersebut, diduga terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa pencatutan dan pemalsuan dokumen dukungan pencalonan DPD, sebagaimana diatur pada Pasal 519 dan 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, ditemukan masyarakat yang menyatakan dukungan kepada Bakal Calon DPD Dapil Sulteng yang bekerja sebagai Kepala Dusun (Aparat Desa) yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Selain melaksanakan Pengawasan Verfak DPD, di desa Lamboko juga dilaksanakan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit Data Pemilih) pada TPS 01 dan TPS 02 Desa Lambako.
Pengawasan dilaksanakan untuk memastikan Pantarlih melaksanakan Coklit Data Pemilih sesuai Prosedur meliputi mencocokkan data pemilih pada KTP dan/atau KK dengan formular model A-Data Pemilih, kemudian jika sesuai Pantarlih mengisi alat kerja pantarlih dan sticker coklit kemudian ditempel pada rumah pemilih tersebut.
Untuk diketahui bahwa Daftar Pemilih di TPS 01 Desa Lambako sebanyak 292 orang dan Pantarlih telah melakukan Coklit data pemilih terhadap 101 orang, sedangkan pada TPS 02 Desa Lambako terdapat 281 orang serta pantarlih telah mencoklit sebanyak 74 orang. Pengawasan Coklit Data Pemilih juga dilaksanakan pada TPS 06 Desa Kendek, Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut dengan data pemilih sebanyak 265 orang.
Pada hari kedua tanggal 17 februari, Anggota Bawaslu Sulteng, Rasyidi melakukan Pengawasan Verfak DPD di Kelurahan Tano Bunonungan, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Namun sampel pendukung pertama yang didatangi, tidak berada ditempat melainkan sedang bekerja di Kabupaten Morowali, sehingga dihubungi melalui telepon selular untuk dimintakan kesediaannya di verfak DPD melalui Video Call.
Sedangkan pada sampel pendukung kedua, menyatakan kebenaran mendukung bakal calon DPD. Untuk diketahui Sampel Verfak DPD di Kelurahan Tano Bunonungan sebanyak 17 orang dengan hasil Verfak Sementara 6 orang menyatakan dukungan dan 6 orang menyatakan tidak mendukung.
Terakhir Anggota Bawaslu Sulteng, Rasyidi melakukan monitoring Coklit Data Pemilih di TPS 01 Desa Adean, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut. Adapun TPS 01 Desa Adean terdapat 270 (dua ratus tujuh puluh) orang data pemilih dan yang sudah dilakukan coklit data pemilih oleh pantarlih sebanyak 109 Orang. ***