KENDARI, WARTASULAWESI.COM – Wali Kota Kendari Hj. Siska Karina Imran menerbitkan Surat Edaran Nomor: 003-4/485/TAHUN 2025 yang melarang pelaksanaan perayaan kelulusan siswa
Tag: Wali Kota Kendar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

