Status Tahanan Kota, Tersangka Kasus Pengrusakan Diduga Sering Bepergian ke Luar Negeri

oleh -
oleh
IMG 20250227 WA0320 scaled
Tersangka Andreas (Baju biru pakai masker) terlihat berada di Bandara yang diduga bepergian ke luar negeri. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Tersangka kasus pengrusakan, Ang Andreas, diduga sering bepergian keluar kota bahkan hingga ke luar negeri, meskipun berstatus sebagai tahanan kota.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan hukum terhadap tersangka yang seharusnya tunduk pada syarat penangguhan penahanan.

Dugaan ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH., yang menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap Ang Andreas seharusnya diikuti dengan pembatasan gerak tersangka, termasuk kewajiban wajib lapor dan larangan bepergian. Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya.

“Kami menemukan bahwa tersangka sering keluar kota bahkan hingga ke luar negeri. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 31 KUHAP yang mengatur syarat penangguhan penahanan, di mana tersangka seharusnya tidak boleh bepergian ke luar wilayah tanpa izin,” tegas Muslimin Budiman, Kamis, 27 Februari 2025.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Jafri Yauri pada 2 Februari 2023 dengan Nomor LP-B/137/II/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG, atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Jo. Pasal 406 KUHPidana.

Menurut Muslimin, rumah kliennya mengalami kerusakan total akibat tindakan yang dilakukan tersangka dan kelompoknya, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Selain dugaan pelanggaran syarat penahanan kota, Muslimin juga mempertanyakan kenapa hingga kini kasus ini belum masuk tahap P-21, meskipun berkas perkara sudah dikirimkan berkali-kali oleh penyidik Polresta Palu.

Diketahui, berkas perkara telah dikembalikan sebanyak empat kali oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri Palu, dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal.

Berikut adalah kronologi pengembalian berkas perkara tersebut:
• Pengiriman pertama: 13 Desember 2023 → Dikembalikan (P-19) pada 27 Desember 2023
• Pengiriman kedua: 21 Agustus 2024 → Dikembalikan (P-19) pada 29 Agustus 2024
• Pengiriman ketiga: 7 November 2024 → Dikembalikan (P-19) pada 20 November 2024
• Pengiriman keempat: 18 Desember 2024 → Dikembalikan (P-19) pada 24 Desember 2024

Menurut Muslimin, hampir semua petunjuk yang diminta jaksa telah dipenuhi, mulai dari pemeriksaan ahli, pemenuhan unsur pasal 170 dan 406 KUHP, hingga pengukuran ulang lahan oleh BPN Kota Palu. Namun, berkas masih saja dikembalikan tanpa alasan yang jelas.

“Kami curiga ada upaya menghambat kasus ini. Semua petunjuk sudah dipenuhi, tapi tetap ada alasan untuk mengembalikan berkas. Bahkan, petunjuk terakhir meminta agar salah satu pasal yang menjerat tersangka dihilangkan. Ini jelas-jelas mencurigakan,” kata Muslimin.

Muslimin menilai ada indikasi adanya intervensi tertentu dalam penanganan kasus ini. Ia mempertanyakan apakah jaksa bertindak sebagai penegak hukum atau justru membela tersangka.

“Seharusnya jaksa menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum, bukan malah mencari cara untuk meringankan tersangka. Apakah jaksa sekarang punya kewenangan bertindak sebagai hakim dengan menyatakan unsur pasal tidak terpenuhi?” ujar Muslimin.

Lebih lanjut, Muslimin juga menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Palu yang melakukan ekspose perkara tanpa menghadirkan penyidik dari Polresta Palu.

“Jika memang ada kejanggalan dalam penyelidikan, seharusnya penyidik dipanggil untuk menjelaskan, bukan malah dilakukan ekspose sepihak yang bisa menimbulkan dugaan permainan hukum,” tambahnya.

Muslimin menegaskan bahwa kliennya hanya ingin keadilan ditegakkan. Ia meminta agar Kejaksaan Negeri Palu segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa kasus ini dipermainkan. Kami mendesak agar jaksa segera P-21 berkas perkara ini agar tersangka dapat segera diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

Catatan :
Dewan Pers telah menilai berita ini, melanggar kode etik jurnalis dan pedoman pemberitaan media siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Hak Jawab:

HAK JAWAB / HAK KOREKSI DARI PENGACARA ANG ANREA