PALU, WARTASULAWESI.COM – Sidang praperadilan perkara PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) berlanjut ke tahapan pembuktian. Sebanyak 29 alat bukti telah diajukan para pihak, sementara persidangan berikutnya dijadwalkan menghadirkan ahli pidana.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Palu dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Pal dan berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi PT RAS.
Kuasa hukum pemohon, Muh Rizal Dekol, SH, MH, bersama Abdul Muin, SH, menyampaikan perkembangan persidangan melalui keterangan tertulis usai sidang pada Senin (31/8/2026).
Dalam tahapan pembuktian, pihak pemohon telah mengajukan sebanyak 13 alat bukti.
Sementara Termohon II mengajukan 16 alat bukti.
Dengan demikian, sedikitnya 29 alat bukti telah diajukan dalam proses pembuktian dari kedua pihak.
“Sidang ke-3, karena sidang pertama itu ditunda,” demikian keterangan tertulis kuasa hukum pemohon.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/9/2026), dengan agenda keterangan ahli pidana dari pihak Termohon.
Kehadiran ahli tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara yang objeknya berkaitan dengan penghentian penyidikan PT RAS.
Dalam proses praperadilan, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan dalil dan bukti untuk mendukung posisi hukumnya.
Setelah tahapan pembuktian, persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
Perkara ini bermula dari keputusan penghentian penyidikan perkara PT RAS yang kemudian diajukan untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.
Dalam jadwal PN Palu, perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi “Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan”.
Pemohon tercatat atas nama Allan Billy Graham, S.Th. Sedangkan Termohon terdiri dari Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. ST Burhanuddin, SH., MH. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kini proses pemeriksaan telah bergerak dari agenda awal menuju tahapan pembuktian.
Sebanyak 13 alat bukti dari pemohon dan 16 alat bukti dari Termohon II menjadi bagian dari materi persidangan yang akan dipertimbangkan dalam rangkaian pemeriksaan.
Selanjutnya, keterangan ahli pidana dari pihak Termohon dijadwalkan menjadi agenda persidangan pada Rabu (2/9/2026) mendatang. ***






