Selamatkan Bank Sulteng, DPRD Sulteng Minta Mega Corporate Tambah Kemilikikan Saham

oleh -
oleh
DPRD Sulteng
Pansus III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Konsultasi Raperda Tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawes Tengah di direktorat produk hukum daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (24/8/2023). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/RAMADHAN

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Pansus III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Konsultasi Raperda Tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawes Tengah di direktorat produk hukum daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Dalam konsultasi tersebut, Pansus III DPRD Sulteng dipimpin oleh Ketua Pansus Yus Mangun, SE dan didampingi Anggota Pansus lainnya yaitu Nur Dg Rahmatu SE, Irianto Malingong, Faisal Lahdja, Suriyanto, M. Tahir H. Siri, Marlelah, Ismail Junus, Aminullah BK dan diampingai Staf Ahli Gubernur Rohani, Karo Hukum Adiman, Pimpinan Bank Sulteng

Pertemuan yang dilaksanakan dilantai 8 Direktorat produk hukum daerah tersebut, diterima Makmur Marbun,M.Si selaku Direktur Produk Hukum Daerah yang didampingi Koordinator per undang – undangan wilayah V, Ramandhika Suryasmara SH, MH.

Ketua Pansus Yus mangun dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Raperda yang dikonsultasikan ini untuk mendapat masukan dari Kemendagri, sehingga kemudian Perda ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang nantinya.

“Perda ini juga dibuat dalam rangka menyelamatkn BUMD kita yakni Bank Sulteng, sekaligus untuk memenuhi amanat UU nomor 23 dan PP 54 Tahun 2017 tentang pendirian BUMD dan juga merujuk Pada POJK Nomor 20 Tahun 2020,” ujar Yus Mangun.

Senada dengah itu, Anggota Pansus Nur Rahmatu juga menyampaikan bahwa Raperda itu sebagai upaya Pemda bersama DPRD untuk menyelamatkan Bank Sulteng, sebab merujuk  POJK Nomor 20 Tahun 2020 BUMD yang bergerak dibagaian perbankan diwajibakan punya modal setor sampai akhir 2024 minimal 3 Triliun. Sedangakn hasil audit BPKP, Aset Bank Sulteng masih mencapai 1,2 Triliun.

“Kalau kita kembali ke POJK nomor 20, kita diberi peluang untuk KUB baik dengan bank – bank daerah ataupun bank – bank yang mempunyai modal besar dengan tidak melampaui kepemilikan saham lebih dari 26%,” ujar Nur Rahmatu.

Olehnya, perlu meletakkan penyertaan modal diakhir tahun ini, karena POJK membatasi pada akhir tahun 2024, sehingga tidak mungkin penyertaan modal diletakkan tahun depan otomatis pada tahun 2023 ini, sehingga jika Perda ini dapat diselesaikan, maka kita dapat menyelamatkan Bank Sulteng.

Sebab Jika tidak tambah Nur Rahmatu, Bank Sulteng akan berubah Bentuk Menjadi Bank Prekredi Rakyat (BPR), sehingga jika berubah maka trust atau kepecayaan masyrakat terhadap Bank Sulteng akan jatuh dan juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah dan kemungkinan masyarakat akan ramai – ramai menarik uangnya dan akhirnya Bank Sulteng akan benar – benar Jatuh.

Olehnya dalam rangka memenuhi amanat PJOK nomor 20 Tahun 2020 Bank Sulteng akan bekrja sama dengan Mega Corpora.

Saat ini, Mega coorparte memegang saham 24,99%, Provinsi 38%, sisanya adalah kabupaten/kota.

“Setelah kita mau RKUB, mega corporate mau minta menaikan saham sebsar 1% sehingga saham mega cooporate yaitu 26%. Hal merupakan upaya kami DPRD dan Pemda, sebab jika mengharapakan APBD Sulteng makan jelas Pemda tidak mampu membiayai sesuai amanat POJK karena APBD kita belum mampu,” tandas Nur Rahmati. ***

Iklan-KPU-Pengumuman-Paslom.pdf

×

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.