Satresnarkoba Polresta Palu Bekuk Pengedar Sabu di Tavanjuka, 16,46 Gram Disita

oleh -
oleh
IMG 20250611 WA0440
Inilah pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (11/6/2025). FOTO : HUMAS POLRESTA PALU

PALU, WARTASULAWESI.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (11/6/2025).

Pelaku berinisial N.A. (56), warga Jalan Lekatu, ditangkap saat berada di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto mencapai 16,46 gram.

Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, satu unit timbangan digital, dan satu sendok dari pipet.

“Barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial P di wilayah Jalan Lere. Sabu itu kemudian dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H.

Dia menyampaikan bahwa penangkapan tersebut atas perintah langsung Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kombes Pol. Deny Abrahams.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berat yakni penjara seumur hidup atau pidana mati.
AKP Usman menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba dan berharap masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami butuh keberanian masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. Tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bergerak cepat,” tutup AKP Usman. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.