JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Rapat Paripurna DPR RI ke – 14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023 – 2024, menyetujui Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi Undang – Undang di ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II DPRD RI, Kamis (28/3/2024).
Salah satu pasal berubah yakni masa jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun dan dapat dipilih lagi tiga kali berturut – turut, menjadi 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk dua kali berturut – turut.
“Selanjunya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang – Undang tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang – undang? Setuju ya,” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin sidang seperti dikutip di Instagram DPR RI.
Pertanyaan ketua DPR RI itu lalu disambut “Setuju” oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir. Setelah itu disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU tentang desa sebelum pengambil keputusan dalam rapat paripurna.
Dalam laporan ketua Baleg, terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut diantaranya, penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali diakhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.
Kemudian penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Selanjutnya ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Lalu pasal 118 terkait ketentuan peralihan, pasal 121A terkait pementauan dan peninjauan undang – undang. ***