Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Picu Gejolak Publik

oleh -
oleh
Revisi UU Kejaksaan
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. FOTO : IST

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa revisi Undang-Undang Kejaksaan dan KUHAP berpotensi memicu gejolak publik seperti yang terjadi pada 2019.

“Sebelum terlambat, kita harus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar jangan sampai tragedi 2019 terulang kembali. Apalagi ini adalah tahun pertama pemerintahan beliau, dan Presiden adalah sosok yang tidak menginginkan adanya gejolak,” kata Haidar Alwi, Selasa (4/2/2025).

Hampir enam tahun berlalu sejak demonstrasi besar-besaran menolak revisi UU KPK dan KUHP. Saat itu, aksi protes terjadi di berbagai daerah karena revisi dianggap melemahkan KPK.

“Akibatnya, mobilitas masyarakat dan stabilitas keamanan terganggu. Banyak fasilitas umum yang rusak, bentrok antara rakyat dan aparat terjadi, bahkan menelan korban jiwa,” tuturnya.

Kini, revisi UU Kejaksaan yang diusulkan Komisi III DPR dan revisi KUHAP yang diusulkan Baleg DPR kembali menuai polemik. Keduanya telah masuk dalam 41 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

“Bukan untuk memperlemah, tapi untuk memperkuat lembaga karena kejaksaan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis. Justru ini yang jadi masalahnya,” ungkap Haidar Alwi.

Menurutnya, asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Namun, kewenangan penuh kejaksaan dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penentuan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan dapat tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian dan kehakiman.

“Hal ini rawan disalahgunakan karena mengabaikan mekanisme checks and balances. Entah karena tekanan politik, kepentingan pribadi, atau kasus-kasus yang menyangkut elite,” jelasnya.

Haidar Alwi juga menyoroti peran kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang selama ini dianggap menyaingi KPK. Secara normatif yuridis, kejaksaan tidak lagi berwenang sebagai penyidik perkara tipikor, tetapi faktanya mereka masih menjalankan fungsi tersebut.

“Jika jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu, berarti jaksa sebagai PPNS. Namun, apakah jaksa sebagai PPNS sudah berkoordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS sebagaimana yang diamanahkan KUHAP?” tanyanya.

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP yang memungkinkan jaksa mengintervensi kewenangan kepolisian dan kehakiman dinilai semakin mempertegas ambisi kejaksaan menjadi lembaga superbody.

“Penolakan terhadap asas dominus litis sudah ramai di dunia maya melalui petisi online. Hingga sore ini, petisi tersebut telah ditandatangani hampir 40 ribu orang,” ungkapnya.

Menurutnya, jika DPR dan pemerintah tidak menyikapi penolakan publik dengan bijak, demonstrasi besar bisa kembali terjadi.

“Seharusnya, revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bertujuan memperkuat akses, transparansi, serta kesetaraan dalam sistem peradilan pidana. Bukan untuk memperkuat otoritas satu pihak yang justru mendorong penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi,” pungkasnya. ***R