Rakornas RAN-KSB, Gubernur Sulteng Sampaikan 41 Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi Izin HGU

oleh -
oleh
Perusahaan Sawit di Sulteng
Gubernur H. Rusdy Mastura saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024 di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). FOTO : HUMAS PEMPROV SULTENG

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Selama tahun 2023, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memproduksi kelapa sawit sekitar 462 ribu ton, dengan produktivitas rata-rata sebesar 4.500 Kg/Ha/Th dan luas areal perkebunan kelapa sawit kurang 152 ribu hektar.

Sementara harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengalami kenaikan kurang lebih Rp 2.300/kilo, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sekitar Rp 600/kilo.

Hal ini disampaikan Gubernur H. Rusdy Mastura saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024 di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).

Rapat tersebut dipimpin Menteri Koodinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Nasional RAN-KSB, Dr.Ir.Airlangga Hartarto dan melibatkan sejumlah K/L terkait.

Selanjutnya, gubernur mengungkapkan bahwa Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Sulawesi Tengah berjumlah 62 perusahaan dan 41 perusahaan sawit di Sulteng diantaranya belum mengantongi izin HGU.

Untuk itu, gubernur meminta kepada Ketua Tim Nasional RAN-KSB mendorong 41 PBS untuk memiliki izin HGU dan beberapa perusahaan yang masih bersengketa lahan, karena ada hak-hak negara yang belum terpenuhi.

Untuk Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan sebagai tindak lanjut dari RAN (Rencana Aksi Nasional), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah saat ini sedang membahas berkaitan dengan persiapan dasar hukumnya.

Usai mendengarkan paparan dari para kepala daerah dan K/L, Menko Airlangga Hartarto menyimpulkan Rencana Aksi Daerah (RAD) merupakan salah satu instrumen perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Ia berharap Kemendagri segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah untuk percepatan RAD.

Turut mendampingi Gubernur, Sekda Dra.Novalina,MM, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr.Hj.Rohani Mastura,M.Si, Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr.Farid Rifai Yotolembah,S.Sos,M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr.H.Rudi Dewanto,SE,MM, Plh Kadis ESDM Eddy N Lesnusa,S.Sos. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.