Putusan Praperadilan Dikabulkan, Kuasa Hukum Edi Hasan Desak Kepolisian Lakukan Penyidikan Kembali Kasus Sengketa Lahan di Jalan Cut Nyak Dien

oleh -
oleh
20250228 082235 scaled
Kuasa hukum Edi Hasan, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH. FOTO : WARTASULAWESI.COM/IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kasus sengketa lahan yang melibatkan Edi Hasan dengan terlapor Ang Franky dan Ang Andreas masih belum menemui kejelasan meskipun Pengadilan Negeri Palu telah mengabulkan permohonan praperadilan.

Kuasa hukum Edi Hasan, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH., mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyidikan kembali kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Cut Nyak Dien, karena putusan pengadilan mengabulkan praperadilan yang diajukan pihak Edi Hasan.

Putusan praperadilan itu, memerintahkan penyidikan kembali penyerobotan tanah di Jalan Cut Nyak Dien.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP.B/1162/X/2022/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 22 Oktober 2022, dimana Edi Hasan melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang menyebabkan kerusakan pada ruko miliknya di Jalan Cut Nyak Dien, Besusu Barat, Kota Palu.

Laporan ini berkaitan dengan pembangunan ruko lima lantai oleh Ang Franky, yang diduga telah melewati batas lahan hingga merusak fondasi bangunan milik pelapor.

Pada 13 Juni 2023, kepolisian bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palu melakukan pengembalian batas tanah.

Hasilnya menunjukkan adanya kelebihan penguasaan lahan sekitar satu meter oleh terlapor, yang tidak sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM). Namun, meskipun temuan ini sudah jelas, perkembangan kasus ini justru terhenti.

Hal yang lebih mengherankan terjadi saat Edi Hasan dan keluarganya mengetahui bahwa dokumen negara terkait pengukuran tanah mereka justru dimiliki oleh anak terlapor, Ang Andreas.

Padahal, menurut BPN Palu, dokumen tersebut hanya diberikan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Kami sangat terkejut melihat dokumen itu dipegang oleh pihak yang seharusnya tidak berhak. BPN sendiri menyatakan tidak pernah memberikannya kepada pihak lain selain kepolisian,” ungkap Edi Hasan malalui kuasa hukumnya, Muslimin Budiman.

Tidak hanya itu, bukti surat berupa print out foto lokasi yang diajukan Edi Hasan saat pemeriksaan pertama juga dilaporkan hilang dari berkas penyidikan. Saat mengajukan komplain, pihak Edi Hasan justru mendapat jawaban yang tidak memuaskan dari pihak kepolisian.

“Kami bingung, bagaimana mungkin dokumen bisa hilang begitu saja dalam proses penyidikan?” kesal kuasa hukum Edi Hasan.

Kasus ini sempat dihentikan oleh Polresta Palu melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/74.a/XI/2024/Satreskrim tanggal 18 November 2024. Namun, pihak Edi Hasan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu, yang akhirnya dikabulkan pada 10 Januari 2025.

Putusan tersebut menyatakan bahwa penghentian penyidikan oleh Polresta Palu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga penyidikan harus dilanjutkan.

Anehnya, meski putusan ini telah keluar, namun hingga kini belum ada langkah konkret dari penyidik Polresta Palu untuk melanjutkan kasus tersebut.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani sengketa lahan yang telah berlarut-larut ini.

Kuasa hukum Edi Hasan, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH., berharap kasus ini tidak berakhir dengan impunitas, mengingat sudah ada bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jika putusan praperadilan saja tidak diindahkan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem hukum kita?” tegas Muslimin Budiman. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.