PALU, WARTASULAWESI.COM – Perusahaan Tambang Galian C di Kelurahan Watusampu PT. Utama Sirtu Abadi milik Oetomo Kaentjoro atau yang lebih dikenal Tomo Utama Beton, diduga mengelola tambang galian C secara illegal karena berada di luar izin yang sesungguhnya.
Aktivitas illegal PT. Utama Sirtu Abadi ini, diduga sudah berlangsung sejak Desember 2019 lalu hingga saat ini tanpa tersentuh hukum.
Dari hasil pantauan wartawan, terdapat perbedaan titik koordinat antara izin usaha tambang yang terlampir di IUP PT Utama Sirtu Abadi dengan titik wilayah perusahaan tersebut beroperasi.

Titik koordinat izin usaha tambang PT Utama Sirtu Abadi 119,8084-0,83569, sementara dari hasil penelusuran tim media, perusahaan tersebut beroperasi melakukan aktivitas tambang galian C ilegal di koordinat 119,8030-0,819166 Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Palu.
Direktur PT Utama Sirtu Abadi Oetomo Koentjoro yang dikonfirmasi wartawan membantah kalau wilayah operasional perusahaannya tersebut disebut ilegal. Namun tidak bersedia melakukan pembuktian bersama di lokasi menggunakan GPS.
“Ia benar yang ambil keuntungan perusahaan, tapi saya tidak bersalah. Kan kalau saya salah yang ditangkap saya, wartawan tidak usah urus itu lah. Silahkan tanya ke ESDM saja,” ungkap Oetomo Koentjoro seperti dilansir KabarSelebes.id.
Menurut Oetomo Koentjoro, pihaknya melakukan aktivitas tambang galian C di Watusampu sudah cukup lama dan telah melakukan perpanjangan IUP berkali kali.

Sementara itu, Kabid Minerba ESDM Sulteng Mohammad Nenk menyampaikan bahwa atas adanya informasi tersebut, pihaknya akan melaporkan ke atasannya untuk dilakukan rapat bersama guna membentuk tim lapangan dari ESDM.
“Kita tunggu Pak Kadis ESDM balik dari Jakarta dulu, untuk pimpin rapat guna membentuk tim untuk turun ke lapangan. Tim tersebut nantinya akan mengumpulkan data atas adanya dugaan perusahaan melakukan aktivitas Ilegal,” tandas Kabid Minerba ESDM Sulteng Mohammad Nenk. ***