Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali Dinyatakan Batal

oleh -
oleh
IMG 20250528 WA0309
Suasana sidang praperadilan yang diajukan jurnalis Hendly Mangkali di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (28/5/2025). Foto : Dok. Hendly

PALU, WARTASULAWESI.COM – Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes dari Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor Palu mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh jurnalis Hendly Mangkali.

Dalam sidang yang digelar Rabu (28/5/2025), hakim menyatakan penetapan Hendly sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah tidak sah secara hukum.

Dalam amar putusannya, hakim menilai tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng yang menetapkan Hendly sebagai tersangka melalui surat Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tertanggal 26 April 2025, bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

“Penetapan tersangka tidak sah karena dilakukan setelah pemeriksaan saksi tanpa adanya surat panggilan yang sah,” tegas hakim Imanuel saat membacakan putusan.

Kuasa hukum Hendly Mangkali, Abd Aan Achbar, menyambut baik putusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa dasar utama pembatalan status tersangka adalah ketidaksahihan proses pemanggilan terhadap kliennya.

“Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka Hendly Mangkali batal demi hukum.

Artinya, sejak putusan ini dibacakan, status tersangka klien kami tidak berlaku lagi,” ujar Abd Aan kepada wartawan usai sidang, Rabu (28/05/2025).

Hendly Mangkali, yang juga merupakan Pemimpin Redaksi media Berita Morut mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

Hendly menyebut hari pembacaan putusan sebagai momen bersejarah dalam hidupnya.

“Terima kasih, hari ini saya merasa lega dan bahagia. Putusan ini adalah bentuk keadilan yang saya perjuangkan,” ucap Hendly kepada awak media.

Tak lupa, jurnalis asal Kabupaten Morowali Utara itu menyampaikan terima kasih kepada istri tercinta, Ise Morta, serta seluruh keluarga dan sahabat yang selama ini mendukungnya dalam menjalani proses hukum.

“Saya ikhlas jalani semuanya tanpa dendam. Banyak yang memberi kekuatan dan semangat kepada saya. Terima kasih atas semua dukungannya,” tutup Hendly.

Seperti diketahui, Hendly sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE oleh Polda Sulteng.

Namun, putusan praperadilan ini menegaskan bahwa proses penetapan status tersangka terhadap dirinya cacat hukum. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.