Praktisi Hukum: Penggeledahan Rumah Ahmad Ali Belum Dapat Dijustifikasi Sebagai Tindak Pidana Korupsi

oleh -
oleh
Ahmad Ali
Ahmad Ali. FOTO : IST

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali, namun hingga saat ini, Ahmad Ali belum pernah terdengar diperiksa KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sedang dikembangkan oleh KPK.

Praktisi hukum Fahri Timur memberikan atensi terhadap penggeledahan rumah Ahmad Ali beberapa waktu lalu.

Fahri Timur menyebut, kasus yang coba dikaitkan dengan Ahmad Ali merupakan kasus yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari pada 2017–2018 dengan vonis penjara 10 tahun.

Meskipun kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama, KPK masih terus mengembangkannya dan menyasar sejumlah pihak lainnya, termasuk Said Amin, Tan Paulin, Yapto Suryo Sumarno, serta Ahmad Ali.

Sejumlah media nasional menyebutkan bahwa keterkaitan Ahmad Ali dengan kasus ini lebih mengarah pada dugaan gratifikasi, bukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, perlu dipahami bahwa penggeledahan oleh KPK merupakan tindakan prosedural yang lazim untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi Ahmad Ali sendiri belum terlihat di periksa , dimintai keterangan oleh Penyidik .

“Dalam konteks hukum acara pidana, penggeledahan adalah bagian dari upaya mencari alat bukti tindak pidana namun penggeledahan itu sendiri tidak bisa dijadikan justifikasi bahwa seseorang bersalah atau telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya Fahri Timur kepada wartasulawesi.com pada Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, meskipun KPK telah membawa pulang sejumlah barang sitaan berupa barang elektronik, uang tunai, jam tangan dan tas. Namun penyidik KPK tetap harus melakukan verifikasi terhadap barang – barang tersebut apakah benar valid secara yuridis sebagai barang bukti gratifikasi atau tidak.

Fahri Timur menyebut, publik sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan apalagi meyakini keterlibatan seseorang hanya karena rumahnya digeledah oleh KPK .

“Publik seringkali dibuat gaduh oleh berita menarik dan viral kalau melibatkan tokoh – tokoh penting dalam kasus yang beraroma pelanggaraan hukum atau korupsi. Kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, sehingga kita harus menunggu hasil resmi dari KPK sebelum membuat kesimpulan,” tambahnya.

Ahmad Ali sendiri belum pernah diketahui atau terlihat diperiksa oleh KPK terkait dugaan Gratifikasi dan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, dalam akun media sosialnya, ia masih aktif berinteraksi dengan sahabat dan pengikutnya, yang menggambarkan bahwa dirinya dalam kondisi aman, tenang, dan nyaman.

Dalam berbagai kasus sebelumnya, terdapat beberapa tersangka atau terdakwa yang akhirnya dapat lepas dari jeratan KPK ketika kasusnya diproses di pengadilan. Oleh karena itu, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, mengingat setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk membela diri serta mengingkari sangkaan yang ditujukan kepadanya.

“Menemukan bukti adanya tindak pidana dan menetapkan seseorang sebagai tersangka atau terdkwa tidak semudah membalik telapak tangan. Ahmad Ali juga harus didengarkan keterangannya sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku,” tambah Fahri Timur.

Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan kepala dingin tanpa terjebak dalam opini publik yang terbentuk akibat pemberitaan yang belum tentu akurat .

“Semangat sahabat Ahmad Ali, semoga angin kencang ini berlalu dengan tenang dan mendatangkan kedamaian,” ujar salah satu pendukungnya.

Saat ini, semua pihak masih menunggu langkah lanjutan dari KPK terkait pengembangan kasus ini. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.