PPK dan Rekanan Diduga Konspirasi Paksakan PHO Proyek Preservasi Senilai Rp21 Miliar

oleh -
oleh
PHO Proyek Preservasi Senilai Rp21 Miliar
Proyek preservasi jalan di ruas Tinombo- Mepanga-Lambunu-Molosipat Tahun 2022 yang dikerjakan PT Widya Rahmat Karya (WRK) dengan nilai kontrak mencapai Rp21 miliar lebih. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 PJN Wilayah II BPJN Sulteng, diduga telah melakukan konspirasi Bersama rekanan dengan memaksakan Provisional Hand Over (PHO) atau Penyerahan Pertama pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut belum selesai.

Proyek yang di PHO paksa itu adalah preservasi jalan di ruas Tinombo- Mepanga-Lambunu-Molosipat Tahun 2022 yang dikerjakan PT Widya Rahmat Karya (WRK) dengan nilai kontrak mencapai Rp21 miliar lebih.

Dugaan tersebut mencuat seiring dengan adanya pengakuan dari internal PJN Wilayah II, yang menyebutkan bahwa pihak pengguna dan penyedia bersepakat agar tetap melanjutkan pekerjaan sampai selesai dengan sistem denda sesuai aturan yang berlaku.

Sumber di internal PJN II juga menyebutkan, bahwa penyedia jasa diminta bekerja menyelesaikan sisa pekerjaan dalam masa denda adalah suatu hal yang harus dilakukan guna menghindari pemutusan kontrak kerja.

Denda yang diambil pun adalah melakukan pekerjaan dimasa denda dengan waktu 40 hari.

“Alasannya, waktu ini tidaklah mengikat, jika pelaksana mampu menyelesaikan sisa pekerjaan sebelum 40 hari, itu lebih baik. Denda yang terjadi tidaklah terlalu besar, ujar salah satu staf PPK 2.1 PJN Sulteng, yang minta namanya dirahasiakan.

“Anehnya, dalam masa penyelesaian pekerjaan kok sudah masuk ke ranah PHO, ini kan aneh. Harus tuntaskan dulu pekerjaan itu sampai selesai,” ujar sumber di PJN II yang minta tidak disebutkan namanya.

Karena hal itulah, maka adanya dugaan PHO yang dilakukan atau dipaksakan meski penyelesaian tahap pekerjaan masih berlangsung semakin mencuat.

Sementara, pihak H. Akbar selaku Direktur Cabang PT Widya Rahmat Karya yang melaksanakan proyek tersebut tidak menanggapi konfirmasi yang dikirimkan Konsorsium Media Sulteng.

Konfirmasi yang dikirimkan terkait berapa lama masa denda, nilai denda keterlambatan, serta tanggal berapa dilakukannya PHO tidak memberikan jawaban.

Demikian juga dengan PPK 2.1 PJN II Reza Maulana. Konfirmasi yang sama yang dikirimkan melalui layanan WhatsApp tidak tanggapan dijawab sama sekali, padahal pertanyaan yang dikirimkan terlihat masuk.

Diberitakan sebelumnya, proyek yang dikerjakan PT Widya Rahmat Karya (WRK)dilakukan tandatangan kontrak pada akhir Maret 2022 lalu.

Namun saat kontrak berakhir di penghujung Desember 2022, pekerjaan terlihat tak kunjung selesai.

“Belakangan cara kerja PT WRK semakin lama semakin lamban,” kata Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Sulteng, Moh Rifaldi, SH.

Terlebih lagi pada item-item pelaksanaan pekerjaan di lapangan, meliputi rabbat beton, pembuatan serta pasangan blok beton sebagai penangkal longsoran atau abrasi serta pekerjaan menyusun batu dalam bentuk sebagai penahan ombak.

“Selain itu pekerjaan Box Culvert sebagai pekerjaan pengerjaan jembatan dengan metode kerja Box culvert,” jelasnya merinci.

“Bukan itu saja, Pekerjaan pemeliharaan rutin jembatan serta jalan pun tak luput dari item pekerjaan yang harus dilaksanakan PT WRK,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pantauannya, kendala mulai terlihat saat pihak pelaksana akan melakukan pengaspalan, karena dalam kontrak, pekerjaan rehabilitasi minor jalan pun harus dilakukan.

“Ini jelas memakai peralatan pengaspalan, seperti finisher dan lainnya serta dukungan alat Asphalt Machine Plant sebagai wadah yang memproduksi asphaltnya,” kata Rifal sapaan akrabnya.***

Iklan-KPU-Pengumuman-Paslom.pdf

×

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.