POSO, WARTASULAWESI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran sabu di wilayah Poso Pesisir.
Dua orang pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 00.26 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir,
pada Jumat dini hari (1/8/2025).
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Poso Iptu Herfian, S.H., M.H., dan didampingi KBO Narkoba Ipda Risman A.M., tim berhasil membekuk dua pelaku berinisial MR (23) dan MRK (17).
Salah satu pelaku, MR, merupakan residivis kasus serupa yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya di Rutan Kelas II Poso.
“Informasi awal kami dapatkan dari masyarakat. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi,” ungkap Iptu Herfian.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat bruto 101,36 gram.
Satu paket ditemukan di tanah tak jauh dari tempat MR berdiri, diduga sempat dibuang sesaat sebelum ditangkap. Satu paket lainnya disembunyikan di dalam batok spidometer motor pelaku.
Dalam interogasi awal, MR mengaku sabu tersebut diambil dari seseorang di Kota Palu dan rencananya akan diedarkan di wilayah Poso Pesisir.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit handphone, dua lem warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3 yang digunakan para pelaku.
“Ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang 2025 sejak kami menjabat. Kami akan terus memburu jaringan di atas pelaku, termasuk yang berasal dari Kota Palu,” tegas Iptu Herfian.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Poso untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. ***
