PALU, WARTASULAWESI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kayu malue, Kota Palu.
Dua pria berinisial AT (48) dan MR (18) ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung dramatis di sebuah indekos Jalan Elang, Ahad (18/5/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dalam keterangannya Kamis (22/5), membenarkan bahwa penangkapan dilakukan berkat aksi penyamaran petugas yang berpura-pura menjadi pembeli.
“Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.12 Wita. Saat itu, pelaku MR baru saja menyerahkan dua paket sabu kepada AT, dan langsung disergap oleh tim kami,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap peran masing-masing pelaku. AT diduga sebagai pengendali transaksi, sementara MR berperan sebagai kurir. Atas perintah AT, MR pergi ke kawasan Kayumalue untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial S, yang kini masih buron.
“MR menemui S di sebuah pondok dan menerima dua paket sabu serta satu paket kecil sebagai bonus. Sabu-sabu itu kemudian dibawa ke indekos tempat AT menunggu,” jelas Pribadi.
Begitu dua paket sabu diletakkan di atas meja, tim Ditresnarkoba yang sudah menyamar langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, satu paket sabu lainnya ditemukan di saku celana MR.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan total berat bruto 102,13 gram. Hasil uji laboratorium dari Balai POM Palu memastikan seluruh paket tersebut mengandung methamphetamine.
“Ini jelas jaringan terstruktur, meski dalam skala lokal. Kami akan terus telusuri hingga ke sumber peredaran,” tegasnya.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, polisi terus memburu S yang diduga sebagai pemasok utama dalam kasus ini. Polda Sulteng juga menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah dengan operasi berkelanjutan.
“Jangan beri ruang bagi narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tutup Kombes Pol Pribadi Sembiring.***
