Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia, Tiga Kurir Lintas Negara Dibekuk

oleh -
oleh
IMG 20250728 WA0587 scaled
Kombes Pribadi saat konferensi pers di Palu di Mapolda Sulteng, Senin (28/7/2025). FOTO : HUMAS POLDA SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba.

Kali ini, penyelundupan sabu seberat 30 kilogram berhasil digagalkan di pesisir pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025).

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., yang menyergap satu unit speed boat saat baru merapat di wilayah perairan Tolitoli.

Di atas kapal cepat itu, polisi menemukan tiga orang kurir dan dua karung berisi masing-masing 15 paket besar sabu.

“Ini hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan. Informasi awal kami terima sejak Mei 2025 dari masyarakat, bahwa akan ada upaya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Sulawesi Tengah,” ujar Kombes Pribadi dalam konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025).

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial JK (68), warga Salumpaga, Tolitoli, serta HS (47) dan S (28), keduanya berasal dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Mereka diduga sebagai kurir jaringan lama yang telah diburu sejak 2021.

Menurut hasil penyidikan, JK terlebih dahulu berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, kemudian ke rumah HS di Desa Balikukup, Berau.

Dari sana, mereka berdua menggunakan speed boat menuju Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari seorang yang disebut sebagai anak buah “Saudara G”, seorang bandar besar jaringan internasional.

Setelah menerima sabu, mereka kembali ke Indonesia dan menjemput S untuk turut serta dalam perjalanan menuju Tolitoli.

Mereka sempat singgah di sejumlah pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Selain sabu dan speed boat, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi selama aksi penyelundupan berlangsung.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini, termasuk upaya menelusuri siapa pemasok utama di luar negeri. Ini bukan kerja selesai dalam sehari. Kita kejar semua mata rantainya,” tegas Kombes Pribadi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

“Kita berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa jika satu gram sabu diasumsikan bisa merusak lima orang. Ini bukan sekadar penangkapan, tapi penyelamatan generasi bangsa,” pungkasnya.

Polda Sulteng mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melawan peredaran narkoba dengan melaporkan informasi sekecil apapun demi keamanan bersama. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.