PN Palu Gelar Sidang Peninjauan Setempat Kasus Dugaan Perusakan dan Penyerobotan Lahan di Jalan Cut Nyak Dien

oleh -
oleh
IMG 20250417 WA0205
Sidang peninjauan setempat yang berlangsung di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palu, Kamis 17 April 2025. FOTO : TIM

PALU, WARTASULAWESI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Palu menggelar sidang peninjauan setempat, dalam kasus gugatan dugaan perusakan bangunan dan penyerobotan lahan di Jalan Cut Nyak Dien milik Edy Hasan.

Sidang peninjauan setempat yang berlangsung di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palu, Kamis 17 April 2025 itu dipimpin Hakim ketua
Imanuel Charlo Rommel Danes, SH didampingi Hakim Anggota I Sudirman, SH dan Hakim anggota II Yuniar Yudha Himawan, SH serta Panitera Pengganti Bertin, SH, MH.

Sementara para pihak yang hadir yakni penggugat Frangky Andreas yang didampingi penasehat hukumnya Abdul Rahman dan Tergugat Edy Hasan didampingi Dr. Muslimin Budiman, SH, MH selaku kuasa hukum.

Edy Hasan yang ditemui di lokasi menuturkan, gugatan ini berawal dari laporan yang ia lakukan atas dugaan penyerobotan lahan dan perusakan bangunan miliknya yang dilakukan Frangky Andreas. Namun kini justru digugat balik dengan tuduhan pencemaran nama baik senilai Rp62,5 miliar.

Edy mengaku awalnya mencoba menyelesaikan persoalan secara baik-baik, namun para pekerja yang dipekerjakan Frangky Andreas tetap melanjutkan pekerjaan hingga larut malam tanpa memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.

“Saya sedang sakit, tapi mereka kerja sampai jam 10 malam, bahkan lebih. Bangunan saya rusak karena proyek mereka,” ujar Edy Hasan dalam keterangannya.

Menurut Edy Hasan, dirinya telah melaporkan peristiwa penyerobotan tanah tersebut ke pihak kepolisian. Ia menyertakan bukti-bukti seperti rekaman CCTV serta hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu menunjukkan bahwa memang ada penguasaan lahan yang melebihi batas sertifikat milik Frangky Andreas sehingga masuk ke tanah miliknya.

“Sudah jelas dari hasil BPN bahwa tidak ada tumpang tindih sertifikat. Artinya, tanah saya benar dan memang diserobot. Tapi kok sekarang saya yang digugat balik karena pencemaran nama baik?” ucap Edy Hasan heran.

Ia menambahkan bahwa laporan ke polisi adalah hak sebagai warga negara yang merasa dirugikan, dan bukanlah bentuk pencemaran nama baik. Terlebih lagi, ada hasil sidang pra-peradilan yang mendukung bahwa tindakan perusahaan merupakan tindak pidana penyerobotan.

“Putusan pengadilan jelas menyatakan itu tindak pidana. Tapi mereka malah pakai SP3 dari polisi sebagai dasar menggugat saya. Padahal SP3 itu sudah dibatalkan lewat pra-peradilan karena dianggap salah prosedur,” lanjutnya.

Dalam proses hukum ini, Edy Hasan merasa diperlakukan tidak adil. Ia mempertanyakan keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak Frangky Andreas setelah ia melaporkan kasus tersebut.

“IMB keluar setelah bangunannya jadi dan laporan saya sudah masuk. Kok bisa? Bukankah seharusnya tidak bisa diterbitkan karena lahan itu bermasalah?”

“Yang digugat malah saya, padahal saya yang bangunannya dirusak, tanahnya diserobot. Sekarang saya harus berhadapan dengan gugatan Rp62,5 miliar,” kata Edy Hasan menutup keterangannya.

Sidang tersebut menjadi krusial karena akan memperlihatkan langsung kondisi di lapangan dan menjadi penentu dalam konflik hukum yang melibatkan kepemilikan lahan, dugaan perusakan, serta klaim pencemaran nama baik.

Sementara, Kuasa Hukum Frangky Andreas, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata terkait laporan dugaan penyerobotan tanah yang sebelumnya telah dihentikan oleh pihak kepolisian.

Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk hak kliennya untuk mencari keadilan setelah laporan pidana tidak dilanjutkan.

Dalam keterangannya, Abdul Rahman menjelaskan bahwa terdapat enam laporan yang dilayangkan terhadap kliennya. Dari enam laporan tersebut, empat telah dihentikan melalui penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Satu laporan lainnya dimenangkan melalui proses praperadilan, dan dua laporan masih berjalan hingga saat ini.

“Jadi kami melakukan gugatan perdata terhadap laporan yang sebelumnya dihentikan. Kami ingin menguji dasar dari laporan yang telah dilayangkan. Karena menurut kami, tidak semua laporan pidana itu memiliki dasar fakta yang kuat,” ujar Abdul Rahman, Kuasa Hukum Frangky Andreas, saat ditemui pada Kamis (17/4/2025).

Ia menambahkan bahwa setiap orang memang memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, bila laporan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup dan dihentikan oleh penyidik, maka pihak yang merasa dirugikan berhak untuk melakukan upaya hukum lain, salah satunya melalui jalur perdata.

“Setiap orang berhak membuat laporan pidana, tapi kalau buktinya tidak cukup dan laporan itu dihentikan, maka sah-sah saja kalau kami menempuh jalur hukum lain, yaitu menggugat secara perdata,” lanjutnya.

Terkait gugatan perdata yang sedang berjalan, Abdul Rahman mengklarifikasi bahwa perkara tersebut tidak berkaitan langsung dengan laporan yang sebelumnya dikabulkan dalam praperadilan.

“Gugatan ini berbeda. Jangan sampai masyarakat atau media salah memahami. Laporan yang digugat adalah yang sudah dihentikan, bukan yang dimenangkan dalam praperadilan,” tegasnya.

Gugatan perdata ini diajukan untuk perkara yang dilaporkan pada Desember 2021 dengan nomor laporan LP/367/XII/2021/SPKT/Polda Sulteng. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah yang sempat dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah. Pemeriksaan setempat dalam perkara ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam proses persidangan.

Abdul Rahman juga menjelaskan bahwa dua perkara saat ini masih berjalan. Salah satunya sedang menanti putusan, sementara satu lagi dalam tahap pemeriksaan di lapangan. Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan proporsional agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Yang satu sudah hampir selesai, tinggal tunggu putusan. Yang satu lagi masih dalam tahap pemeriksaan tempat. Kami berharap semuanya bisa berjalan adil dan transparan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Rahman juga mengingatkan agar media melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan informasi hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Ia menekankan pentingnya klarifikasi terhadap perkara yang jumlah dan sifatnya cukup kompleks. ***