JAKARTA, METROSELEBES.COM – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menuntut keadilan atas pengambilalihan sepihak gedung pusatnya oleh Kementerian Kesehatan. Sudah setahun berlalu sejak gedung bersejarah di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu diduduki tanpa proses hukum yang jelas, tepatnya pada 10 Juli 2024.
Kini, PKBI kembali bersuara, menyuarakan kerinduan bukan hanya atas bangunan fisik, tapi atas penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan kemanusiaan.
Gedung yang diambil alih itu berdiri di atas tanah hibah dari Gubernur DKI Jakarta tahun 1970 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi besar PKBI dalam dunia kesehatan.
Di balik gedung itu tersimpan jejak dr. Soeharto, dokter pribadi Presiden Soekarno sekaligus pendiri PKBI dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang mendedikasikan hidupnya bagi pelayanan kesehatan keluarga dan kemanusiaan.
“Gedung itu bukan sekadar kantor, melainkan simbol perjuangan dr. Soeharto dan ribuan tenaga kesehatan serta relawan yang telah menyelamatkan jutaan nyawa ibu di Indonesia,” tulis PKBI dalam pernyataan resminya, Kamis, 11 Juli 2025.
PKBI menilai pengambilalihan yang dilakukan Kemenkes dengan dukungan Satpol PP dan surat hak pakai dari ATR/BPN itu mengabaikan proses hukum, tanpa dialog, dan tanpa menghormati sejarah panjang yang melekat pada gedung tersebut.
Lebih dari enam dekade, PKBI telah berperan aktif dalam penurunan angka kematian ibu (AKI) di Indonesia. Dari angka 1.500 kematian per 100.000 kelahiran hidup pada 1957, Indonesia berhasil menurunkannya menjadi sekitar 230 pada 2020.
Pencapaian ini tak lepas dari kontribusi PKBI yang hadir mengisi kekosongan peran negara dalam layanan keluarga berencana, pelatihan petugas kesehatan, dan advokasi hak kesehatan reproduksi.
Meski telah diakui sebagai pelopor gerakan keluarga berencana dan pembangunan kesehatan berbasis masyarakat, keberadaan fisik PKBI justru kini terancam. “Kami tidak menginginkan konflik. Kami hanya meminta keadilan dan penghormatan terhadap sejarah,” tegas PKBI.
Untuk itu, PKBI mengajukan lima tuntutan kepada Kementerian Kesehatan, khususnya Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan:
- Kompensasi yang layak atas pemanfaatan gedung secara sepihak tanpa izin;
- Komitmen tertulis atas alokasi kembali sebagian gedung untuk operasional PKBI;
- Izin pemakaian gedung tanpa batas waktu selama PKBI aktif menjalankan program kesehatan dan kemanusiaan;
- Pembebasan dari kewajiban membayar sewa gedung;
- Penggunaan kembali alamat Gedung Hang Jebat III/F.3, Jakarta Selatan sebagai alamat resmi PKBI.
Saat ini PKBI hadir di 25 provinsi, 186 kabupaten/kota, dan didukung oleh lebih dari 3.000 relawan aktif. Mereka terus bekerja di akar rumput dalam memberikan layanan kepada kelompok rentan, meskipun rumah perjuangan mereka kini telah dirampas.
“Telah setahun kami menunggu. Kami tidak akan berhenti berharap. Untuk generasi mendatang, untuk sejarah yang tidak boleh dilupakan,” pungkas pernyataan PKBI.***