PARIMO, WARTASULAWESI.COM – Kegiatan pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, yang sebelumnya dikategorikan ilegal kini telah mendapatkan legalitas resmi dari pemerintah dalam bentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dengan demikian, pertambangan emas yang sudah bertahun – tahun dikelola masyarakat itu, bukan lagi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagaimana diberitakan beberapa media belakangan ini.
Hal itu ditegaskan Kepala Desa Buranga, Irfan Dg. Makampa kepada sejumlah wartawan yang melakukan peliputan langsung di lokasi pertambangan yang sudah mengantongi izin resmi IPR di Desa Buranga, Sabtu (1/2/2025).
Kepala Desa Buranga itu berharap, dengan keluarnya izin resmi dari pemerintah itu, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai manfaat ekonomi. Proses lahirnya IPR di lokasi itu, telah melalui proses panjang yang dimulai dari penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah.
Irfan menuturkan, bahwa legalitas ini diperoleh setelah berbagai upaya dan kerja sama antara Pemerintah Desa, Koperasi, dan pihak terkait, termasuk dukungan masyarakat setempat.
“Sejak tambang ini masih ilegal, masyarakat sudah mengharapkan agar kegiatan ini menjadi legal. Dengan adanya izin resmi, manfaat ekonomi kini bisa dirasakan langsung oleh warga,” ujarnya.
Irfan menekankan, dengan adanya legalitas tambang ini akan membawa manfaat nyata, seperti lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Salah satu program yang telah berjalan adalah kerja sama dengan koperasi untuk menyalurkan bahan bakar dan kebutuhan dasar masyarakat.
“Setiap liter BBM yang digunakan akan menyumbang ke kas koperasi desa, sehingga ada sirkulasi ekonomi yang positif,” tambahnya.
Selain itu, hasil dari kegiatan tambang ini juga diharapkan dapat mendanai proyek infrastruktur desa seperti perbaikan jalan, pembangunan sumur bor dan fasilitas umum lainnya. Beberapa usulan seperti bantuan masjid dan penyediaan ambulans motor juga telah diajukan.
Irfan juga membantah adanya tuduhan bahwa kegiatan tambang ini dipaksakan atau mendapat penolakan dari masyarakat.
“Masyarakat justru mendukung penuh kegiatan ini, karena mereka mendapatkan pekerjaan dan penghidupan. Isu penolakan itu hanyalah hoaks yang dipelintir oleh pihak luar,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya berita positif mengenai manfaat tambang ini, isu-isu miring dapat diredam.
“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa masyarakat di sini sejahtera berkat tambang yang kini sudah legal,” katanya.
Pemerintah desa bersama pengurus koperasi akan terus mengawasi kegiatan tambang agar sesuai aturan.
“Kami memberikan kelonggaran kepada masyarakat lokal untuk terlibat, tetapi tetap harus sesuai tata kelola yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa dengan legalitas tambang, desa akan memperoleh Pendapatan Asli Desa (PAD) yang diharapkan dapat meningkatkan pembangunan lokal.
“Semoga dengan adanya tambang legal ini, tidak hanya desa, tetapi juga kecamatan dan Kabupaten bisa merasakan manfaatnya,” tutupnya.
Kronologi Penerbitan WPR Hingga Lahirnya IPR
Proses lahirnya izin resmi pemerintah untuk pertambangan emas di Desa Buranga, sudah dimulai sejak tahun 2021 lalu saat Gubernur Sulawesi Tengah masih dijabat oleh Drs. Longki Djanggola, M.Si.
Saat itu, Gubernur Sulteng menyurat kepada Bupati/Wali Kota dengan Nomor : 540/490/Dis.ESDM perihal Permintaan Usulan Lokasi dan Bukti Dukung Persyaratan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) pada tanggal 8 Juni 2021.
Surat Gubernur Sulteng ini, merupakan tindaklanjut dari Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI Nomor : 599/MB.03/DJB/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal permintaan tanggapan atas usulan perubahan wilayah perambangan.
Surat Gubernur Sulteng Nomor : 540/490/Dis.ESDM perihal Permintaan Usulan Lokasi dan Bukti Dukung Persyaratan WPR, lalu ditindaklanjuti oleh Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu dengan mengeluarkan rekomendasi Nomor : 540/1912/Dis.LH tentang Kesesuaian Ruang Dalam Rangka Kegiatan Pertambangan Rakyat.
Semua dokumen kelengkapan untuk IPR itu, lalu ditindak lanjuti oleh Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura pada tanggal 22 Juli 2021, karena gubernur sebelumnya Longki Djanggola sudah berakhir masa jabatannya pada Juni 2021.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura lalu menyurat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI dengan Nomor : 540/613/Dis.ESDM perihal Penyampaian Usulan Lokasi dan Bukti Dukung Persyaratan WPR.
Atas usulan Gubernur Sulteng itu, maka Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) lalu mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor : 150.K/MB.01/MEM.B/2024 Tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Sulawesi Tengah yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2024.
Dengan melihat semua dokumen kelengkapan dari WPR hingga akhirnya keluar IPR, proses ini telah berjalan kurang lebih 4 tahun yang dimulai dari Juni 2021 hingga akhirnya keluar IPR pada 8 Januari 2025.
Setelah semua dokumen WPR selesai, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah lalu mengeluarkan IPR kepada tiga koperasi di Desa Buranga yang mengelola pertambangan rakyat itu.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi media ini, IPR di Buranga sudah keluar untuk beberapa koperasi diantaranya; Pertama, Koperasi Produsen Sina Jaya Mandiri dengan persetujuan IPR untuk komoditas emas dengan IPR Nomor : 04082400284440004 yang ditetapkan oleh Gubernur Sulteng melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025.
Kedua, Koperasi Produsen Sina Maju Bersaudara dengan persetujuan IPR untuk komoditas emas dengan IPR Nomor : 09082400740460001 yang juga ditetapkan oleh Gubernur Sulteng melalui DPMPTS Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025.
Ketiga, Koperasi Produsen Buranga Baru Indah dengan persetujuan IPR untuk komoditas emas dengan IPR Nomor : 12370005218740006 yang ditetapkan oleh Gubernur Sulteng melalui DPMPTS Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025.
Dengan demikian, pertambangan emas di Buranga, Kecamatan Ampiabo, Kabupaten Parigi Moutong bukanlah pertambangan emas ilegal atau PETI, melainkan pertambangan emas legal alias resmi yang memiliki semua dokumen izin yang lengkap. ***