PALU, WARTASULAWESI.COM Peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di kawasan Tambang Emas Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah kian meluas.
Temuan investigasi dari sejumlah awak media mengungkapkan bahwa zat beracun ini diperjualbelikan bebas kepada para penambang tanpa faktur resmi. Siapa pemilik sianida ilegal itu, masih jadi tanda tanya. Namun pemiliknya mulai terendus.
Investigasi yang dilakukan di lapangan mendapati bahwa sianida dijual dengan harga berkisar Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per drum berisi 50 kilogram.
Harga ini jauh lebih murah dari harga resmi yang mencapai Rp10 juta per drum dari distributor legal.
Selisih harga ini menjadi daya tarik tersendiri bagi penambang, meski risikonya besar.
“Untuk mengolah sekitar 300 karung batuan tambang, dibutuhkan setidaknya 15 kilogram sianida,” ujar seorang pelaku usaha tambang yang enggan disebutkan namanya, Minggu, 13 April 2025.
Setiap karung diketahui memiliki berat antara 30 hingga 50 kilogram, dan proses ekstraksi emas dilakukan menggunakan metode rendaman.
Praktik ini semakin meresahkan karena mengabaikan regulasi distribusi bahan kimia berbahaya.
Di tengah lemahnya pengawasan, peredaran sianida ilegal justru tampak semakin terang-terangan.
Seorang penyalur bahan kimia di kawasan Poboya, Andang saat dikonfirmasi membantah keterlibatan dirinya dalam perdagangan gelap sianida itu. Ia mengklaim seluruh kegiatan usahanya telah sesuai hukum.
“Kalau bisnis kami bukan ilegal, Pak. Bisnis kami resmi dan punya izin lengkap,” tegas Andang saat ditemui di lokasi tambang, Minggu (13/04/2025).
Andang justru menuding bahwa isu yang menyudutkan dirinya mungkin berasal dari pesaing bisnis yang sebenarnya pemilik Sianida ilegal itu.
“Silakan tanya langsung ke penambang, belinya di mana. Kalau tidak ada faktur, berarti itu beli secara ilegal,” tambahnya.
Temuan media di lapangan menunjukkan masih aktifnya proses pengolahan emas dengan tromol dan tong di sejumlah titik.
Lokasi-lokasi ini diduga kuat menjadi penerima pasokan sianida dari jaringan pasar gelap, yang menurut informasi, berasal dari Sulawesi Selatan.
Pasokan tersebut masuk ke Palu melalui jalur darat, kemudian dijual dengan harga miring.
Pemerintah sejatinya telah menetapkan aturan ketat bahwa distribusi sianida hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin edar resmi.
Setiap pembelian maupun penjualan di luar jalur tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum. Namun, realitas di lapangan memperlihatkan celah yang masih terbuka lebar akibat minimnya pengawasan dan tingginya permintaan dari sektor pertambangan rakyat.
Tambang Emas Poboya dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas pertambangan rakyat terbesar di Sulawesi Tengah.
Aktivitas penambangan dengan metode rendaman dan penggunaan tromol menjadi penyumbang utama permintaan bahan kimia seperti sianida.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah tegas yang diumumkan aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan distribusi sianida ilegal ini.
Investigasi lanjutan masih dilakukan untuk menelusuri jejak pemasok, distributor, hingga pengguna akhir bahan kimia berbahaya tersebut.
Sejumlah kalangan mulai mendesak pemerintah untuk segera menertibkan distribusi sianida dan menindak para pelaku.
Mereka menilai penggunaan bahan kimia tanpa pengawasan dapat menimbulkan pencemaran serius terhadap tanah dan air di sekitar lokasi tambang.
“Kalau tidak ditertibkan, dampaknya bukan hanya ke lingkungan, tapi juga ke kesehatan masyarakat,” ujar salah satu aktivis lingkungan setempat.
Dengan jumlah penambang skala besar yang diperkirakan mencapai puluhan di kawasan Poboya, aktivitas tambang rakyat di wilayah ini kini kembali menjadi sorotan.
Pemerintah daerah diminta tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret guna memutus mata rantai peredaran sianida ilegal yang kian terbuka dan mengancam keselamatan bersama. ***






