PALU, WARTASULAWESI.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pemberi suap atau hadiah kepada DG selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta berinisial SH, Senin (3/10/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim, SH.,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald, SH., MH mengatakan, tersangka SH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 09/P.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022.
“Tersangka SH ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu,” ujar Kasi Penkum, Mohamad Ronald.
Dikatakan, penahanan ditahap penyidikan terhadap tersangka dilakukan, karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Tersangka SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-09/P.2/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022 setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah tim penyidik menyimpulkan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka,” tandas Mohamad Ronald. MH/*