PALU, WARTASULAWESI.COM – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Tengah membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Palu yang sebelumnya merugikan Ir. Tonny Satya Mangitung.
Putusan banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 23/Pdt.G/2025/PTA.Pal, yang sekaligus mengoreksi putusan PA Palu Nomor: 366/Pdt.G/2025/PA.Pal.
Kuasa hukum Tonny, Fariz Salmin dari Law Firm Samin Hedar & Associates, menyebut kemenangan ini sebagai bukti bahwa keadilan pada akhirnya dapat ditegakkan.
Fariz menilai, putusan PA Palu di tingkat pertama memuat kejanggalan serius.
Menurutnya, majelis hakim tingkat pertama secara terang-terangan memasukkan pertimbangan hukum dari perkara lain, yang tidak ada kaitannya dengan kasus kliennya.
“Ini bukan sekadar salah ketik, melainkan indikasi kuat putusan tersebut hasil salin-tempel dari perkara lain. Praktik seperti ini sangat berbahaya karena menunjukkan putusan dibuat tanpa mempertimbangkan fakta-fakta spesifik dari perkara yang sedang diperiksa,” tegasnya.
Selain itu, Fariz menyoroti perubahan klasifikasi perkara yang dianggap keliru. Perkara yang awalnya diajukan sebagai permohonan oleh pihak lawan, justru diinterpretasikan majelis hakim sebagai perkara gugatan.
Dalam permohonan itu, kata Fariz, sama sekali tidak ada dalil mengenai harta warisan peninggalan almarhum Prof. Z. Mangitung, melainkan hanya permohonan penetapan ahli waris.
Fariz juga menilai perkara tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat formil karena salah satu pihak yang menjadi termohon yakni ibu kandung para pemohon belum mendapatkan penetapan pengampuan dari pengadilan meski dalam kondisi sakit.
“Namun sangat disayangkan, PA Palu justru mengeluarkan putusan (bukan penetapan) yang mengabulkan permohonan para pemohon,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan banding ke PTA Sulawesi Tengah, yang kemudian memutuskan membatalkan putusan PA Palu.
Fariz berharap kemenangan ini menjadi pengingat bagi aparat peradilan untuk lebih cermat, teliti, dan objektif dalam memutus perkara.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting agar insiden seperti ini tidak terulang. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan keadilan menjadi prioritas utama dalam setiap proses hukum,” tandasnya. ***