PALU, WARTASULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Bagian Dukungan Mediasi, memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa terkait adanya pengaduan masyarakat atas dugaan adanya dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT Poso Energy bertempat di ruang Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Rabu (24/05/23).
Pihak Komnas HAM diwakili Prabianto Muhfi Wibowo selaku Komisioner Mediasi (Mediator) dan beberapa orang staf Mediasi Komnas HAM.
Prabianto mengungkapkan, Komnas HAM dalam forum mediasi ini akan memfasilitasi poin-poin yang bisa dijadikan titik temu atas adanya aduan masyarakat terkait dugaan adanya dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan Koorporasi.
Dikatakan, berdasarkan ketentuan Undang – Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 76, Komnas HAM antara lain menjalankan fungsi Mediasi. Dalam rangka menjalankan fungsi mediasi, sebagaimana ketentuan Pasal 89 Ayat (4), Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli; pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Gubernur Sulteng Rusdi Mastura melalui Sekprov Novalina menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisioner Komnas HAM RI sebagai penengah dan juru damai untuk mencari alternatif solusi, dan juga kesepakatan, sebagai tindak lanjut penyelesaian sejumlah sengketa pada kasus-kasus permasalahan pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Sulteng.
“Saya berterima kasih kepada ketua Komnas HAM RI dan jajaran yang telah hadir untuk memimpin proses mediasi. Semoga keputusan yang dihasilkan adalah opsi yang terbaik, yang tidak merugikan para pihak dan juga berkekuatan hukum yang pasti,” ujar Sekprov mewakili Gubernur Sulteng.
Kehadiran Komnas HAM RI di Sulteng untuk melakukan fasilitasi serta mediasi antara pelapor dan pihak terlapor, agar didapatkan win-win solution, supaya masalah terkait dugaan adanya dampak kerusakan lingkungan atas pembangunan PLTA di Kabupaten Poso tidak semakin ruwet dan melebar serta diharapkan dapat selesai dengan cepat dan damai.
“Rapat ini dapat dijadikan momentum untuk mencari benang merah dan menakar solusi yang rasional untuk menyelesaikan masalah ini dengan menerapkan pendekatan mediasi yang jauh lebih elegan dan juga manusiawi demi terjaganya hubungan baik para pihak yang bersengketa,” ujar Sekprov.
“Karena bagaimana pun juga, daerah kita sangat membutuhkan investasi dan pembangunan infrastruktur yang memadai untuk dapat mengelola kekayaan sumber daya alam yang dimiliki secara berkelanjutan,” tambah Sekprov.
Pertemuan mediasi ini, dihadiri perwakilan dari Pemkab Poso, perwakilan dari PT Poso Energi serta unsur terkait lainnya. ***