Pemprov Sulteng Belum Tarik Retribusi Tenaga Kerja Asing

oleh -
oleh
Rapat Pansus
Pansus IV DPRD Provinsi Sulteng saat melaksanakan rapat yang membahas retribusi penggunaan tenaga kerja asing di Sulteng berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kamis (12/05/22). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

PALU, WARTASULAWSI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, hingga saat ini ternyata belum menarik retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di beberapa perusahaan di Sulteng.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Sulteng membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas terkait retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagaimana yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah/Pergub yang menyebutkan bahwa wilayah daerah Provinsi Sulteng terdapat sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA dalam lintas daerah kabupaten/kota.

Pembahasan retribusi TKA ini dipimpin Anggota DPRD Sulteng Drs. Enos Pasaua serta dihadiri Anggota Pansus lainnya Yahdi Basma,SH dan Moh. Hidayat Pakamundi bertempat di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulteng, Kamis (12/05/22).

Rapat ini menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulteng, Badan Pendapat Daerah Provinsi Sulteng dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng dan Tenaga Ahli DPRD Sulteng.

Dalam rapat ini terungkap bahwa Pemprov Sulteng belum menarik retribus TKA, karena belum diatur secara rinci retribusi penggunaan TKA sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang, sehingga retribusi terkait penggunaan TKA di Sulteng belum dilakukan sama sekali.

Retribusi ini merupakan salah sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan menjadi sembur pembiayaan pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah daerah, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai mana yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Pasal 1 Tahun 2021 tentang penggunaan TKA.

Retribusi sendiri adalah suatu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sementara yang dimaksud dengan pemberian izin tertentu adalah suatu kegiatan pemerintahan daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan dengan maksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. (Humpro DPRD Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.