Pemkot Palu Siap Jalankan Masukan DPRD Kota Palu Terhadap Tiga Raperda Yang Sedang Dibahas

oleh -
oleh
IMG 20250307 WA0204
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhiddin saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Palu, Jumat (7/3/2025). FOTO : WARTASULAWESI.COM

PALU, WARTASULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu atau Pemkot Palu menegaskan komitmennya menindaklanjuti tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui oleh DPRD Kota Palu untuk dibahas lebih lanjut.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu pada Jumat, 7 Maret 2025, Pemerintah Kota Palu memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhiddin, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengakomodasi seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Palu untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi seluruh fraksi yang telah memberikan masukan konstruktif terhadap tiga Raperda ini. Semua catatan yang disampaikan akan menjadi bagian dari perumusan kebijakan yang lebih komprehensif, sehingga regulasi ini bisa berjalan secara optimal,” ujar Imelda.

Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi

• Terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemerintah memastikan bahwa kriteria penerima bantuan hukum telah dicantumkan secara jelas dalam Raperda ini. Hal ini bertujuan agar bantuan hukum lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

“Kami menegaskan bahwa hanya organisasi bantuan hukum yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah. Alokasi anggaran pun akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Imelda.

• Terkait Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan ketahanan pangan menjadi prioritas utama dalam perumusan regulasi ini.

Mekanisme penyediaan, distribusi, dan pengelolaan cadangan pangan akan diatur dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari DPRD.

“Masukan dari DPRD akan menjadi pertimbangan penting dalam memastikan bahwa kebijakan cadangan pangan dapat berjalan efektif dan benar-benar membantu masyarakat,” kata Imelda.

• Terkait Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penyelenggara jaringan terpadu di Kota Palu.

Hal ini untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa unsur keterlibatan masyarakat dalam penyusunan aturan ini telah terpenuhi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” terang Imelda.

Wakil Wali Kota Palu menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan DPRD Kota Palu, agar ketiga Raperda ini dapat segera difinalisasi dan diimplementasikan dengan baik.

“Kami berharap dengan adanya pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia khusus, seluruh masukan dari DPRD dapat terakomodasi secara maksimal. Ini demi mewujudkan Kota Palu yang lebih maju dan masyarakat yang lebih sejahtera,” tutup Imelda.

Dengan adanya komitmen dari pemerintah daerah, tiga Raperda ini dipastikan akan melalui proses pembahasan yang lebih matang sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Palu. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.