PALU, WARTASULAWESI.COM – Kasus kriminalisasi terhadap jurnalis Beritamorut.id, Hendly Mangkali, memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Tengah.
Hendly dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang—yang juga istri Bupati Morowali Utara—setelah memuat berita dugaan perselingkuhan di Morowali Utara.
Laporan tersebut menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hanya karena Hendly membagikan tautan berita itu melalui akun media sosial pribadinya.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Mohammad Iqbal, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
“Apa yang dilakukan Hendly adalah kerja pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers. Mengkriminalisasi jurnalis dengan UU ITE karena membagikan karya jurnalistik di media sosial adalah kemunduran serius bagi demokrasi,” tegas Iqbal.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulteng, Murthalib, juga menyampaikan kecaman keras terhadap pelaporan tersebut.
“Kalau jurnalis dikriminalisasi hanya karena memberitakan hal yang publik perlu tahu, maka siapa lagi yang akan berani menyuarakan kebenaran? Ini bukan hanya soal Hendly, tapi soal keselamatan pers di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulteng, Andi Attas Abdullah, menegaskan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers.
“Pers memiliki jalur penyelesaian melalui Dewan Pers, bukan proses pidana. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers dan menghentikan proses hukum terhadap Hendly,” tegas Andi Attas.
Ketiga organisasi ini secara bersama menyerukan solidaritas dari seluruh insan pers di Indonesia untuk mendukung Hendly Mangkali dan meminta Dewan Pers untuk segera turun tangan menangani kasus ini.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum bertindak arif, tidak gegabah membawa kerja jurnalistik ke ranah pidana, karena hal ini dapat menciptakan preseden buruk dan mengancam kebebasan pers di daerah. ***






