Pembangunan Perumahan di Tondo Diduga Langgar Aturan, Tiga Dinas Terkait di Palu Terkesan Lakukan Pembiaran

oleh -
oleh
Pembangunan Perumahan di Tondo
Inilah lokasi pembangunan perumahan yang dilakukan developer di Wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore yang dibangun di atas tanah urukan yang belum dipadatkan. FOTO : WARTASULAWESI.COM

PALU, WARTASULAWESI.COM – Pembangunan perumahan yang dilakukan tiga developer salah satunya PT. Antolis Putra Perkasa (PT APP) di Wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, tepatnya di lokasi dekat Huntap Tondo yang diduga melanggar aturan, terkesan hanya dibiarkan tiga dinas terkait.

Tiga dinas terkait itu yakni, Dinas Perumahan dan Pemukiman Wilayah, Dinas Tata Ruang dan Dinas Perizinan Palu.

Pembangunan Perumahan di Tondo
Inilah salah satu rumah yang dibangun di lokasi pembangunan perumahan yang dilakukan developer di Wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore yang dibangun di atas tanah urukan yang belum dipadatkan. FOTO : WARTASULAWESI.COM

Tiga dinas ini seperti “tutup mata” melihat pelanggaran yang jelas – jelas dilakukan oleh tiga developer salah satunya PT APP yang telah membangun rumah di atas lokasi tanah urugan yang belum dipadatkan baik secara alamia maupun dengan menggunakan alat berat.

Direktur PT Total Properti Konstruksi, Alfian Chaniago mengungkap beberapa item pelanggaran yang dilakukan PT APP dan dua perusahaan lainnya yakni; Pertama, Lahan yang kini telah dibangun rumah, belum dilakukan pemadatan tapi sudah dibangun rumah.

Pembangunan Perumahan di Tondo
Rumah yang dibangun di lokasi pembangunan perumahan yang dilakukan developer di Wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore yang dibangun di atas tanah urukan yang belum dipadatkan. FOTO : WARTASULAWESI.COM

Pemadatan tanah kata Alfian, bisa menggunakan alat berat tapi harus dengan metode tipis – tipis agar benar – benar padat. Bisa juga dengan pemadatan dengan alam, namun paling capat 5 tahun dibiarkan dulu baru dilakukan pembangunan di atas lokasi tersebut.

Kedua, Lokasi perumahan tersebut tidak dibangun talud penahan material, sehingga berpotensi besar terjadinya longsor jika terjadi hujan secara terus menerus atau dengan intensitas tinggi.

“Saya melihat bahwa pembangunan perumahan itu, telah melanggar aturan atau tidak seperti biasanya yang harusnya. Mereka membangun rumah di atas tanah urukan yang tidak dipadatkan dan tidak membangun talud untuk mencegah longsor,” ungkap Alfian.

Pembangunan Perumahan di Tondo
Inilah lokasi pembangunan perumahan yang dilakukan developer di Wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore yang dibangun di atas tanah urukan yang belum dipadatkan. FOTO : WARTASULAWESI.COM

Menurutnya, dalam aturan pembangunan perumahan di atas tanah urukan, seharusnya dilakukan pemadatan terlebih dahulu baik dengan metode pemadatan alam atau dengan alat berat.

Jika dipadatkan dengan alat berat, penimbunan harus dilakukan bertahap. Namun yang terjadi di lokasi PT APP tidak dipadatkan dengan alat berat, karena terlalu tebal. Sementara rumah sudah dibangun di atas lokasi tersebut.

Direktur PT APP, Hendri Antolis yang dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran atas pembangunan perumahan itu, hingga berita ini tayang pada siang ini, Sabtu (18/05/2024) tidak memberikan tanggapan.

Pembangunan Perumahan di Tondo
Inilah lokasi pembangunan perumahan yang dilakukan developer di Wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore yang dibangun di atas tanah urukan yang belum dipadatkan. FOTO : WARTASULAWESI.COM

Media ini, juga telah mengirimkan beberapa foto dan video lokasi perumahan yang telah dibangun rumah di atas lokasi tanah urukan yang belum dipadatkan. Namun foto dan video tersebut, tak mendapatkan tanggapan sama sekali.

Begitu juga Kadis Perumahan dan Pemukiman Wilayah, serta Kadis Perizinan Palu tidak memberikan tanggapan sama sekali terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT APP dan dua perusahaan developer lainnya di Wilayah Kelurahan Tondo. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.