PALU, WARTASULAWESI.COM – Tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama personel Polsek Palu Selatan, bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga.
Hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian, pelaku berinisial RN, warga Dusun 3, Desa Bomba, Kecamatan Marawola, berhasil diamankan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, S.H., M.H., bersama Kanit Jatanras Iptu Eric serta Kasubnit Resmob Aiptu Gustiansyah, S.H., melalui operasi gabungan Tim Resmob Tadulako Polresta Palu dan Resmob Polsek Palu Selatan.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat timnya yang langsung merespons laporan masyarakat.
“Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,” ujar Kapolresta.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Minggu dini hari (17/8/2025) di Jalan Poe Bongo, Palupi.
Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, pelaku diduga masuk melalui lantai dua rumah korban.
Saat korban terbangun, pelaku langsung melakukan penikaman hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui sempat melakukan aksi penganiayaan di lokasi berbeda, yakni di BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12, pada hari yang sama.
Aksi tersebut turut terungkap setelah keluarga korban menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik.
Polisi mengungkap, RN merupakan residivis kasus pencurian. Motif utama tindakannya kali ini juga berawal dari niat melakukan pencurian yang kemudian berujung pada penganiayaan.
“Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Polresta Palu akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegas Kombes Pol Deny Abrahams.
Barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan pelaku turut diamankan.
Saat ini, RN tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut. ***