JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Anwar Hafid, M.Si dan dr. Renny A. Lamadjido (Anwar – Reny) bersilaturahmi di kediaman Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum Capres dan Cawapres Prabowo- Gibran, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra di seputaran Jalan Darmawangsa Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Saat silaturahmi, pasangan Anwar Hafid – Renny Lamadjido didampingi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Sulteng Herman Latabe dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Morowali Aminuddin Awaludin.
“Silaturahim ini sudah terjadwalkan lebih awal yang merupakan rangkaian dari terbitnya SK DPP terkait usungan Pilgub Sulteng,” kata Ketua DPW PBB Sulteng yang juga Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Rabu (22/5/2024).
Menurut Herman, sebagaimana diketahui bahwa pada Ahad (19/5/2024), Bapaslon Anwar Hafid – Renny Lamadjido telah menerima rekomendasi pencalonan untuk maju di Pilgub Sulteng 2024, berupa surat keputusan DPP PBB lengkap dengan Model B1KWK.
Surat keputusan rekomendasi itu ditanda tangani langsung oleh Prof. Yusril Ihsa Mahendra dan Sekjend DPP, terkait usungan DPP PBB dalam Pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024.
“Silaturahim ini juga selain membahas kesiapan bakal calon untuk pilkada serentak, juga membahas terkait pendampingan hukum untuk pasangan calon ini ke depan,” kata Herman Latabe.
Ia mengungkapkan, banyak arahan dan wejangan dari Prof. Yusril selaku sesepuh PBB yang diperoleh pada saat silaturahmi sore ini.
“Insya Allah, sebagai kuasa hukum Anwar- Renny di antaranya, Prof Yusril juga menyampaikan agar membangun komunikasi yang intensif ke keluarga besar PBB Sulteng dan semua jajaran pengurus, solid dan satu komando dalam mengamankan dan memenangkan pasangan yang telah di-SK-kan, amanat itu disampaikan dalam kapasitas beliau sebagai sesepuh PBB,” ujarnya.
Ia menegaskan dengan demikian dapat dipastikan usungan PBB telah final kepada pasangan Anwar-Reny dan menepis adanya isu PBB digunakan oleh calon gubernur lain. ***