Parigi Moutong Tak Mampu Gelar PSU Pasca Putusan MK, Anggota DPR RI Minta Pendanaan dari APBN

oleh -
oleh
20250228 091932 scaled
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola. FOTO : IST

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 mengalami kendala, terutama dalam hal pendanaan.

Salah satu daerah yang tidak mampu melaksanakan PSU adalah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Hal itu terungkap Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang digelar di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Dalam RDP itu terungkap bahwa dari 24 daerah yang diwajibkan melaksanakan PSU, hanya 8 daerah yang siap melaksanakannya, sementara 16 daerah lainnya mengalami kesulitan dana, termasuk Parigi Moutong.

Parigi Moutong Terkendala Anggaran
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa hanya beberapa daerah yang memiliki kesiapan anggaran untuk PSU.

“Daerah yang sanggup melaksanakan PSU atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, termasuk Kabupaten Banggai, sementara Parigi Moutong dan beberapa daerah lainnya tidak memiliki anggaran yang cukup,” ungkapnya.

Parigi Moutong termasuk dalam daftar daerah yang tidak sanggup menggelar PSU karena keterbatasan dana baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain Parigi Moutong, daerah lain yang mengalami kendala serupa antara lain Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.

Ketidakmampuan daerah dalam menyelenggarakan PSU ini menjadi perhatian serius, mengingat tanpa pelaksanaan pemungutan suara ulang, kepemimpinan daerah yang definitif akan tertunda, yang dapat berdampak pada jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

DPR Usulkan Pendanaan PSU dari APBN

Menanggapi kendala yang dialami 16 daerah tersebut, termasuk Parigi Moutong, Komisi II DPR RI mengusulkan agar pendanaan PSU dapat dialokasikan dari APBN. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola.

“Apabila pemerintah daerah di 15 kabupaten dan 1 provinsi tidak memiliki kesanggupan melaksanakan PSU dengan APBD 2025, Komisi II DPR RI meminta agar Menteri Dalam Negeri mengusulkan pendanaan kepada Menteri Keuangan RI yang bersumber dari APBN,” ujar Anggota DPR RI asal Sulteng, Longki
Longki yang juga merupakan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2021.

“Hal ini penting agar daerah-daerah tersebut segera memiliki pimpinan daerah yang definitif dan representatif,” tambahnya.
DPR juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10/2016, pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah pada prinsipnya dibebankan pada APBD, namun dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Evaluasi Kinerja KPU dan Bawaslu

Selain membahas pendanaan PSU, RDP tersebut juga membahas evaluasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisi II DPR RI meminta KPU dan Bawaslu untuk melakukan evaluasi terhadap anggotanya di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral.

“Jika ada anggota KPU dan Bawaslu yang terbukti tidak profesional dan tidak netral, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus segera memprosesnya,” tegas Longki.

Komisi II DPR RI menilai bahwa peran KPU dan Bawaslu sangat penting dalam menjaga kredibilitas, integritas, dan profesionalisme penyelenggaraan Pilkada. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu di tingkat daerah menjadi langkah krusial untuk memastikan pemilu berjalan transparan, adil, dan akuntabel.

Langkah ke Depan

DPR berharap agar usulan pendanaan PSU dari APBN dapat segera direalisasikan sehingga daerah-daerah yang mengalami kendala, termasuk Parigi Moutong, dapat segera melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, evaluasi terhadap penyelenggara pemilu diharapkan dapat meningkatkan kualitas Pilkada di masa mendatang, sehingga proses demokrasi di Indonesia semakin baik dan masyarakat dapat memperoleh pemimpin yang terpilih secara sah dan legitimate.

Dengan adanya langkah-langkah konkret ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di Parigi Moutong dan daerah lainnya yang terdampak dapat segera berjalan normal tanpa hambatan administratif yang berkepanjangan. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.