PALU, WARTASULAWESI.COM – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah ( Rapera) Pengelolaan Jasa Lingkungan (Jasling) di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kamis (14/9/2023).
Rapat ini dipimpin ketua Pansus I, Sony Tandra ST dan dihadiri dua anggotanya yakni Sriatun dan Rosmini A. Batalipu serta menghadirkan tenaga ahli Bapemperda Salam Lamang Kauna SH serta dihadiri instansi terkait dan pejabat dari Biro Hukum Pemprov Sulteng.
Dalam pembahasan tersebut, forum fokus membahas dan meminta penjelasan beberapa pasal dalan Ranperda tersebut antara lain padal 23 (1) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) berasal di luar Kawasan Hutan atau lahan setiap orang, kemudian juga membahas Pasal 26 ayat (1) soal Nilai Jasa Lingkungan Hidup dihitung bedasarkan valuasi ekonomi.
Salam yang menjadi Tenaga Ahli Raperda tersebut, secara rigit menjelaskan satu persatu beberpa pertanyaan yang diajukan baik dari ketua Pansus, anggota maupun dari OPD terkait .
Raperda yang memiliki 8 BAB, 50 pasal dan 117 ayat tersebut, merupakan Raperda yang cukup alot dalam pembahasannya.
Ada beberapa usulan dari forum sebelum akhirnya rapat menyepakati Raperda tersebut antara lain, soal perlunya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk membreak down Raperda tersebut jika sudah disahkan, paling tidak ada lima masalah yang harus ditindaklanjuti dengan Pergub dan agar Raperda ini efektif diberi range waktu satu tahun sudah harus terealisir.
Akhirnya rapat menyetujui Raperda tersebut, dan hasil perbaikan secara teknis diserahkan ke tenaga ahli Raperda. ***