JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang di wilayah Sulawesi Tengah tahun 2022 – 2024 di bagian Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jendral (Dirjen) Penataan Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Konsultasi ini dilakukan oleh Ketua Pansus I DPRD Sulteng, Sony Tandra, ST bersama anggota pansus Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, didampingi Kepala Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng Dr. Faidul Keteng, SE, M.Si .MT bersama staf dan tenaga ahli pansus I diwakili Dahlia.
Rombongan Pansus I DPRD Sulteng ini, diterima Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah 2 Rahma Julianti bertempat di Hotel Jakarta Sedayu Darmawangsa.
Ketua Pansus I DPRD Sulteng, Sony Tandra, ST mengungkapkan maksud dan tujuan konsultasi itu yakni menindaklanjuti surat yang dikirim pada tanggal 14 April Gubernur Sulteng yang ditandatangani Asisten III Bidang Administrasi Umum Muhammad Sadly Lesnusa yang menyebutkan bahwa setelah disetujui persetujuan substansi, hanya diberikan waktu 2 bulan kepada DPRD Sulteng untuk menetapkan Raperda tersebut .
Sony Tandra mengatakan, hasil rapat bersama anggota Pansus I lainnya berkesimpulan bahwa waktu yang diberikan selama 2 bulan, terlalu cepat untuk pembahasan penetapan Raperda tersebut. Apalagi raperda tersebut, tidak pernah dibahas dari pertama dan telah disusun selama 3 tahun serta selama penyusunan raperda tersebut tidak pernah melibatkan Anggota DPRD Sulteng, sehingga setelah muncul persetujuan substansi, baru pihak DPRD Sulteng dilibatkan.
Olehnya, Ketua Pansus I DPRD Sulteng meminta waktu lebih kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah 2 yaitu Rahmat Julianti, agar raperda yang dibuat DPRD Sulteng lebih maksimal, karena ada beberapa hal yang berbeda dari hasil raperda yang ditetapkan dengan hasil yang berada di lapangan.
“Salah satu contoh yang ada di lapangan yaitu terminal Sintuvu yang berada di daerah Poso, sudah tidak ada. Tetapi di dalam raperda tersebut, masih ada terminal Sintuvu yang berada di daerah Poso,” ujar Sony Tandra.
Selain itu, ada beberapa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah diolah masyarakat semenjak zaman belanda sampai sekarang tidak termasuk wilayah WPR, sehingga banyak terjadi pemerasan oleh oknum aparat hukum setempat yang berada di wilayah tersebut.
Juga ada beberapa desa yang termasuk wilayah hutan lindung, tetapi masyarakat setempat sudah berkebun puluhan tahun sampai sekarang dan tidak dikeluarkan dari hutan lindung tersebut.
Ketua Pansus I DPRD Sulteng meminta kepada pemerintah terkait untuk perlu dikaji baik-baik dan kalaupun tidak bisa diizinkan dikarenakan termasuk daerah tangkapan air, pemerintah setempat setuju.
“Apabila daerah tersebut bukan daerah tangkapan air atau aliran sungai, itu perlu dikeluarkan di dalam RTRW hak pengakuan negara atas tanahnya, agar masyarakat bisa mendapat bantuan dari pemerintah baik itu bantuan pertanian perkebunan maupun ternak,” ungkap Ketua Pansus I DPRD Sulteng, Sony Chandra ST.
Adapun kesimpulan hasil pertemuan anggota Pansus I DPRD Sulteng Rahma Julianti selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II yaitu penetapan Raperda provinsi/kabupaten/kota oleh Gubernur, Bupati dan Wali Kota bersama DPRD dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah mendapat Persetujuan Substansi (Persub).
Jika Perda RTRW provinsi/kabupaten/kota belum ditetapkan, maka penetapan dilakukan oleh gubernur/bupati/wali kota paling lama 3 bulan sejak mendapat Persub.
Jika pada RTRW provinsi/kabupaten/kota belum ditetapkan, maka menteri menetapkan peraturan menteri paling lama 4 bulan sejak mendapatkan Persub yang wajib ditindaklanjuti oleh gubernur/ bupati/wali kota dengan penetapan Perda RTRW provinsi/kabupaten/kota.
Terakhior, penetapan Perda RT RW provins /kabupaten /kota termasuk pengundangan perda dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah provinsi/kabupaten dan kota, dilakukan paling lambat 15 hari sejak peraturan menteri ditetapkan. ***