OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS Hadapi Gejolak Pasar

oleh -
oleh
IMG 20250319 WA0204
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi saat jumpa pers di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025. FOTO : OJK

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi perusahaan terbuka, menyusul fluktuasi signifikan di pasar modal Indonesia.

Kebijakan ini diumumkan dalam jumpa pers oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Langkah tersebut diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan besar sejak 19 September 2024. Per 18 Maret 2025, IHSG tercatat turun sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari posisi tertingginya tahun ini.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut, OJK menetapkan status ‘kondisi lain’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023, sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujar Inarno.

Kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham yang tertekan akibat kondisi pasar yang tidak menentu.

Menurut Inarno, kebijakan ini merupakan bentuk respon konkret OJK setelah pertemuan dengan pemangku kepentingan pasar modal pada 3 Maret 2025 lalu.

Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mengurangi tekanan di pasar saham.

Sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat langsung melakukan pembelian kembali saham tanpa perlu mendapatkan persetujuan melalui RUPS.

Namun, pelaksanaan buyback ini tetap wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.

OJK menetapkan bahwa status kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat dikeluarkan, yaitu hingga September 2025.
Kebijakan serupa pernah dikeluarkan oleh OJK pada masa-masa volatilitas pasar sebelumnya dan terbukti memberikan ruang gerak bagi emiten untuk menjaga stabilitas harga saham serta memperkuat kepercayaan investor di tengah tekanan pasar.

Dengan demikian, emiten memiliki alternatif untuk segera merespons kondisi pasar tanpa terhambat oleh mekanisme RUPS yang membutuhkan waktu, sekaligus menunjukkan komitmen dalam menjaga nilai sahamnya di tengah tantangan ekonomi global maupun domestik. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.