PALU, WARTASULAWESI.COM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menegaskan bahwa OJK tidak mengatur secara spesifik aspek teknis pengelolaan maupun penyaluran program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Sulteng.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi diskursus publik terkait realisasi CSR Bank Sulteng.
“CSR merupakan kewajiban bank terhadap pemegang saham dan masyarakat. Penyalurannya dilakukan bank berdasarkan ketentuan internal maupun porsi yang disepakati dalam RUPS sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” jelas Bonny, Selasa (14/5/2025).
Menurutnya, tugas utama OJK adalah memastikan bahwa bank yang berada di bawah pengawasannya menyampaikan laporan secara tepat waktu dan sesuai substansi yang diatur dalam ketentuan.
Termasuk di dalamnya adalah keterbukaan informasi terkait pelaksanaan program CSR atau TJSL.
“Bank wajib menyampaikan informasi tentang pemberian TJSL dalam laporan tahunan mereka. Jadi, OJK hanya memastikan transparansi dan pelaporan, bukan mengatur teknis penyaluran,” tambah Bonny.
Pernyataan Kepala OJK ini merespons pertanyaan yang mencuat setelah Direktur Bank Sulteng sebelumnya menyatakan bahwa realisasi CSR Bank Sulteng telah dilakukan sesuai mekanisme internal dan hasil keputusan bersama para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Direktur Bank Sulteng sebelumnya juga menegaskan bahwa CSR telah disalurkan ke sejumlah sektor berdasarkan keputusan kolektif bersama pemegang saham dan tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan.
Penegasan OJK ini sekaligus memperjelas bahwa tanggung jawab atas pelaksanaan CSR sepenuhnya berada di internal bank, dengan kontrol publik dapat dilakukan melalui kewajiban keterbukaan informasi yang termuat dalam laporan tahunan masing-masing bank. ***







