JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem bulion nasional sekaligus mendorong hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.
Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum bertajuk “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Acara tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan nasional dan memacu pertumbuhan ekonomi.
“Kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan tidak hanya mendorong pendalaman keuangan, tetapi juga mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian.
Ia menegaskan penguatan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan agar dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor ini sebagai instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bulion nasional.
“Ketika diluncurkan sebelumnya harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Sekarang sudah di atas 5.000 dolar per troy ounce. Artinya dalam setahun kenaikannya sekitar 60 persen,” kata Airlangga.
Menurutnya, emas merupakan komoditas strategis yang memiliki rantai nilai lengkap mulai dari kegiatan pertambangan hingga produk jasa keuangan.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK dan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.
Roadmap tersebut menjadi panduan arah pengembangan ekosistem bulion di Indonesia, termasuk kegiatan usaha bulion yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan.
Dokumen ini terdiri dari dua bagian utama yaitu roadmap ekosistem bulion dari hulu hingga hilir serta roadmap kegiatan usaha bulion di industri jasa keuangan. Dokumen tersebut juga bersifat living document sehingga dapat disesuaikan dengan dinamika ekonomi dan perkembangan ekosistem bulion ke depan.
Selain roadmap tersebut, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset dasar berupa emas atau ETF emas.
Regulasi tersebut disusun untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar keuangan sekaligus implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam mendukung inovasi pasar emas, OJK juga tengah menguji coba tokenisasi emas melalui sandbox inovasi keuangan digital. Saat ini sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar.
Inovasi tersebut dinilai memberikan sejumlah manfaat seperti fraksionalisasi kepemilikan emas, efisiensi transaksi, serta transparansi yang lebih baik.
Sementara itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan prinsip syariah guna memberikan kepastian hukum dalam praktik bisnis bulion berbasis syariah.
Perkembangan kegiatan usaha bulion di Indonesia juga terlihat dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan. Hingga Februari 2026, total pengelolaan emas tercatat mencapai 153,05 ton yang berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Pegadaian mencatat pengelolaan bisnis emas sebesar 147,8 ton, termasuk captive gadai sebesar 94 ton.
Sementara total kelolaan kegiatan usaha bulion mencapai 40,59 ton atau setara Rp102 triliun.
Adapun Bank Syariah Indonesia mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton senilai Rp7,9 triliun, penitipan emas 2,44 ton senilai Rp7,5 triliun, serta simpanan emas sebesar 26,62 kilogram senilai Rp80,57 miliar.
Dian menegaskan berbagai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan yang berkomitmen meningkatkan nilai tambah sektor emas bagi perekonomian nasional. ***
