OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura dan Harus Segera Dibubarkan

oleh -
oleh
images 17

PALU, WARTASULAWESI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (SSTV), sebuah perusahaan modal ventura yang berkantor pusat di Jalan Juanda No. 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.
Pencabutan ini dilakukan karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas akhir masa sanksi pembekuan kegiatan usaha yang sebelumnya telah dikenakan oleh OJK.

Sebelum izin usahanya dicabut, PT SSTV telah diberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan permasalahan ekuitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/2015 dan POJK Nomor 25/2023. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, perusahaan gagal melaksanakan rencana pemenuhan ekuitas sebagaimana disyaratkan.

Dengan pencabutan ini, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura, serta diwajibkan menjalankan serangkaian kewajiban hukum, termasuk:
• Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur dan pihak berkepentingan lainnya.
• Menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
• Memberikan informasi transparan kepada debitur, kreditur, dan masyarakat terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
• Menunjuk penanggung jawab sementara dan membentuk gugus tugas pelayanan sampai Tim Likuidasi terbentuk, serta melaporkan ke OJK paling lambat 5 hari kerja setelah pencabutan izin usaha.
• Menjalankan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PT SSTV juga dilarang menggunakan istilah “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah proses pembubaran.

Masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat menghubungi manajemen PT SSTV melalui:
• Telepon/Whatsapp: 0813-4115-5118
• Email: paluventura@yahoo.com
• Alamat: Jalan Juanda No. 6, Lolu Utara, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112
Langkah tegas ini, menurut OJK, merupakan bagian dari upaya menciptakan industri modal ventura yang sehat, patuh, dan terpercaya, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat pengguna jasa keuangan di Indonesia. ***