Niat Hati Menjadi Anggota KPPS, Warga Desa Bajugan Malah Dicatut Jadi Anggota Parpol

oleh -
oleh
Desa Bajugan
Petugas Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik (Parpol) saat melakukan verifikasi di Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Ahad (23/10/2022). FOTO : BAWASLU SULTENG

TOLITOLI, WARTASULAWESI.COM – Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik (Parpol) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli bersama Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli menemukan fakta adanya nama warga yang dicatut sebagai Anggota Parpol.

“Saat petugas verifikasi menjelaskan bahwa warga tersebut terdapat dalam data SIPOL dan diklaim sebagai anggota Parpol, dia lalu menjawab bahwa dirinya tidak kenal parpolnya dan tidak mau menjadi anggota parpol, karena mau jadi anggota KPPS,” ujar Komisioner Bawaslu Sulteng, Darmiyati dalam rilis resmi Bawaslu Sulteng, Ahad (23/10/2022).

Menurut Darmiyati, ketika petugas verifikasi dari KPU Kabupaten Tolitoli bersama Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Kabupaten Tolitoli menanyakan soal keanggotaannya di Parpol, warga tersebut kelihatan kebingungan dan sedikit ketakutan dan bertanya, ada apa ini pak..?

Petugas verifikasi kemudian menjelaskan bahwa warga tersebut terdapat dalam data SIPOL dan diklaim sebagai anggota Parpol.

“Dia lalu menjawab bahwa dirinya tidak kenal parpolnya dan tidak mau menjadi anggota parpol, karena mau jadi anggota KPPS,” kata Darmiyati.

Pernyataan warga tersebut tersebut, lalu dituangkan dalam surat pernyataan bahwa dia tidak benar sebagai Anggota Parpol.

Atas kejadian tersebut, Darmiyati menyampaikan bahwa Parpol yang mencatur nama warga sebagai Anggotanya, akan diberikan sanksi administrasi berupa perbaikan dengan melakukan pencoretan nama yang bersangkutan pada data SIPOL oleh KPU RI sebelum penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.