PALU, WARTASULAWESI.COM – Proses administrasi Penggantia Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sulteng Musdar Amin, kini terus berjalan dan sudah selesai semua prosesnya di DPRD Sulteng.
Saat ini, proses administrasi PAW itu, sudah di Kantor Gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri untuk ditindak lanjuti.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rahmi Amir Singi kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Sulteng di Gedung Darma Wanita Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Rabu (23/01/2025).
“Proses administrasi PAW Pak Musdar Amin, sudah selesai semua di Sekretariat DPRD Sulteng. Surat dari DPRD Sulteng juga sudah kami serakan ke Kantor Gubernur Sulteng di Bagian Otonomi Daerah,” ujar Sekretaris DPRD Sulteng itu.
Dikatakan, proses administrasi PAW Musdar Amin sudah berproses lama yang dimulai dari adanya surat pemberhentian dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada Musdar Amin, lalu ditimdaklanjuti oleh pihak Sekretariat DPRD Sulteng.
Setelah mendapatkan surat dari PKB itu, pihak sekretariat DPRD Sulteng lalu menyurat ke KPU Provinsi Sulteng untuk meminta nama pengganti Musdar Amin.
Setelah itu, pihak sekretariat DPRD Sulteng lalu memproses semua yang berkaitan dengan PAW itu dan menyerahkannya ke Kantor Gubernur di Biro Otonomi Daerah (Otda).
Pihak sekretariat DPRD Sulteng Lanjut Sekretaris Dewan, tinggal menunggu saja surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri terkait PAW itu, kemudian menjadwalkan pelantikan pengganti pak Musdar Amin.
Ketua DPRD Sulteng, H.M Arus Abdul Karim yang dikonfirmasi terkait proses PAW Musdar Amin mengaku, dirinya tidak tahu persis prosesnya karena yang urus adalah pihak Sekretariat DPRD Sulteng. Namun politisi Partai Golkar ini mengaku, sudah menandatangi surat terkait PAW Musdar Amin itu.
“Seingat saya, memang saya pernah melihat surat terkait PAW itu. Tapi untuk pastinya tanya ke Sekwan saja ya, karena semua prosesnya ada di Sekretariat DPRD Sulteng,” terangnya.
Untuk diketahui, Musdar Amin adalah Anggota DPRD Sulteng dari PKB Daerah Pemilihan Banggai, Banggai Kepulauan (Bangkep) dan Banggai Laut (Balut) pada Pemilu 2024 lalu.
Musdar Amin terpilih sebagai Anggota DPRD Sulteng dengan perolehan 4.357 suara. Sementara urutan kedua diperoleh Sadat Anwar Bihalia dengan perolehan 4.015 suara.
Musdar Amin tersangkut masalah hukum yakni dugaan pemalsuan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di Banggai.
Proses hukum tersebut, kini telah incrah atau telah berkekuatan hukum tetap, sehingga DPW PKB Sulteng mengajukan PAW ke DPRD Sulteng. (Mh)