MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Perintahkan PSU Tanpa Amrullah Almahdali

oleh -
oleh
IMG 20250224 WA0331
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan. FOTO : IST

PARIMO, WARTASULAWESI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun 2024 serta mendiskualifikasi  Alhamrullah S. Kasim Almahdali sebagai calon bupati.

Keputusan ini memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak putusan dikeluarkan.

Putusan MK ini juga membatalkan sejumlah keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong, termasuk yang bertanggal 4 Desember 2024 dan 28 Oktober 2024, serta keputusan lainnya terkait penetapan pasangan calon dan hasil pemilihan.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa PSU harus dilakukan tanpa mengikutsertakan Alhamrullah S. Kasim Almahdali sebagai calon bupati.

PSU diwajibkan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Selain itu, MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi serta koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Parigi Moutong guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih jauh, MK juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, serta Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong untuk mengawasi jalannya PSU guna memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan ulang ini.

Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama jajarannya, termasuk Polda Sulawesi Tengah dan Polres setempat, diminta untuk mengawal dan mengamankan jalannya PSU agar berjalan kondusif.

Dengan putusan ini, seluruh hasil Pilkada Parigi Moutong Tahun 2024 dinyatakan tidak sah.

Kini, KPU Kabupaten Parigi Moutong menghadapi tantangan besar untuk menyelenggarakan PSU yang transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Putusan ini menjadi sorotan publik, mengingat diskualifikasi calon Bupati Alhamrullah S. Kasim Almahdali dan keputusan MK yang tegas dalam menegakkan demokrasi di daerah ini. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.