Masyarakat Tiga Desa di Morowali Gugat Perusahaan Tambang, Tuntut Keadilan Ganti Rugi Lahan

oleh -
oleh
IMG 20250221 WA0142
Advokad Rakyat, Agusalim, S.H. FOTO :IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Konflik agraria di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah, terus memanas seiring dengan ekspansi sektor tambang dan perkebunan sawit yang mengancam keberlanjutan hidup masyarakat setempat.

Kali ini, masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Bungku Pesisir—Torete, Buleleng, dan Laroenae—melakukan gugatan hukum terhadap PT Teknik Alum Servis (PT TAS), perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Buleleng.

Gugatan ini berkaitan dengan harga tanah dan prosedur ganti rugi lahan yang dinilai tidak transparan dan merugikan warga.

Serikat Hijau Indonesia (SHI), Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP), dan Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) turun tangan mendampingi masyarakat dalam perjuangan hukum mereka.

Advokad Rakyat, Agusalim, S.H., yang telah lima tahun mengadvokasi hak-hak petani di wilayah ini, menegaskan bahwa pendampingan hukum bertujuan untuk memastikan hak masyarakat benar-benar dilindungi.

“Kehadiran kami di sini bukan sekadar formalitas. Kami datang untuk memastikan hak-hak masyarakat dari tiga desa ini terlindungi dan mendapatkan keadilan yang sepatutnya,” kata Agusalim kepada Wartasulawesi.com, Kamis (20/2/2025).

Selain menyoal ketidakadilan harga tanah, kasus ini juga menyeret dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa dalam proses ganti rugi lahan.

Masyarakat khawatir bahwa prosedur yang seharusnya transparan justru dipenuhi dengan praktik yang merugikan mereka. Oleh karena itu, mereka menuntut agar proses hukum berjalan tanpa intervensi demi memastikan hak-hak mereka tidak diabaikan.

Agusalim, yang juga aktif di Confederation of Lawyer Asia Pacific (COLAP), menyoroti bahwa perjuangan hukum masyarakat agraris di Morowali dan Morowali Utara sering kali berakhir dengan kemenangan bagi rakyat. “Perjuangan ini tidak pernah sia-sia. Kami akan terus berada di garda terdepan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TAS maupun pemerintah desa setempat belum memberikan konfirmasi resmi terkait kasus ini.

Kolaborasi antara SHI, SPHP, dan AGRA diharapkan dapat menjadi angin segar bagi perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah mereka. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan suara masyarakat terdengar dan keadilan tetap ditegakkan. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.