Mantan Kadishub Morowali Utara Jadi Tersangka Korupsi Lampu Solar Cell, Langsung Ditahan

oleh -
oleh
IMG 20260227 WA0193
Tersangka berinisial IAI yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara periode 2021–2024 saat digiring ke mobil tahanan. FOTO : IST

MOROWALI UTARA, WARTASULAWESI.COM – Kejaksaan Negeri Morowali Utara menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan lampu solar cell serta tiang listrik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023.

Tersangka berinisial IAI yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara periode 2021–2024 resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 27 Februari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali Utara setelah mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, membenarkan penetapan dan penahanan tersebut.

“Pada hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar cell dan tiang listrik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap IAI selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026.

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIb Kolonodale.

Kasus ini berkaitan dengan paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya serta pengadaan tiang listrik dengan total anggaran Rp1.525.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023.

Anggaran tersebut terbagi dalam 16 paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah desa, di antaranya Desa Sampalowo, Desa One Pute, Desa Koya, Desa Uluanso, Desa Giri Mulya, Desa Malino Jaya, Desa Tontowea, Desa Maralee, Desa Gililana, Desa Tiu serta beberapa titik lainnya.

Dalam proses pelaksanaannya, proyek dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan menunjuk dua penyedia, yakni CV EJ dan CV CM.

Namun dalam penyidikan terungkap bahwa tersangka diduga menerima aliran dana pembelian lampu secara langsung, termasuk melalui rekening istrinya di salah satu bank milik negara.

Selain itu, tersangka juga diduga meminta fee sebesar 10 persen kepada penyedia agar dapat mengerjakan proyek tersebut.

Tidak hanya itu, tersangka disebut melakukan pembelian lampu secara pribadi di salah satu perusahaan di Kota Tangerang dengan spesifikasi yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya.

Dari total lampu yang dibeli, hanya delapan unit berdaya 80 watt, sedangkan sisanya berdaya 60 watt, padahal spesifikasi seharusnya seluruhnya 80 watt.

Penyidik juga menemukan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak, seperti tidak dilakukan pengecoran pada sejumlah titik meski pekerjaan tersebut termasuk dalam paket kegiatan.

Bahkan hingga saat ini masih terdapat pembayaran kepada pihak penyedia lampu yang belum diselesaikan sebesar Rp261.547.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.