Mangkir dari Panggilan Jaksa, Penjabat Kades di Sigi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulteng

oleh -
oleh
IMG 20250717 WA0173
Mantan Penjabat Kepala Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (16/7/2025). FOTO : PENKUM KEJATI SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, JRY, mantan Penjabat Kepala Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (16/7/2025).

JRY yang menjabat sebagai Penjabat Kades pada periode 2017 hingga 2019 ini, sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sigi.

Namun, JRY tak pernah memenuhi satupun panggilan tersebut, hingga akhirnya Kejari Sigi mengeluarkan surat perintah membawa secara paksa pada 11 Juli 2025.

Dalam beberapa upaya pencarian, JRY tidak ditemukan di kediamannya. Ketidakhadiran yang berulang ini, lantas menjadi perhatian serius tim penyidik.

Menanggapi kondisi tersebut, Tim Tabur Kejati Sulteng yang dikenal memiliki keahlian dalam pelacakan target non-kooperatif segera turun tangan.

Hasil pemantauan intelijen menyebutkan bahwa JRY diduga berada di rumah orang tuanya di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Dengan koordinasi erat bersama tim penyidik Kejari Sigi dan dukungan aparat keamanan setempat, langkah penindakan langsung disusun pada Rabu siang (16/7/2025).

Operasi dilakukan secara humanis dan profesional dan JRY berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Usai penangkapan, JRY langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan JRY sebagai tersangka.

Sebagai langkah lanjutan, terhadap JRY dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palu untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak mengenal kompromi terhadap subjek hukum yang mencoba menghindar.

“Tidak ada ruang bagi siapapun untuk menghindari proses hukum,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng melalui Kasi Penkum Laode Sofyan dalam keterangannya.

Kajati juga mengimbau kepada seluruh pihak yang sedang menjalani proses hukum agar bersikap kooperatif, demi kelancaran penegakan keadilan yang transparan dan tidak pandang bulu.

Penangkapan JRY ini menjadi cerminan nyata komitmen Tim Tabur Kejati Sulteng dalam mengawal supremasi hukum di daerah. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.