Mahkamah Konstitusi Pisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Tahun 2029, Begini Formatnya..!

oleh -
oleh
images 18
Gedung Mahkamah Konstitusi. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tidak lagi dilaksanakan serentak, melainkan dipisah secara konstitusional dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun.

Putusan penting ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan Nomor Perkara 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam Sidang Pleno Terbuka Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/6/2025).

Mahkamah menyatakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, jika tidak dimaknai sebagai bentuk pemisahan antara dua jenis pemilihan tersebut.

“Pemungutan suara untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan terlebih dahulu. Selanjutnya, dalam waktu 2 hingga 2,5 tahun kemudian, baru dilaksanakan pemungutan suara untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” tegas MK dalam amar putusannya.

Dengan demikian, ke depan bangsa Indonesia akan menghadapi dua momen pemilihan umum besar yang dilaksanakan secara bergiliran, bukan bersamaan:
• Pemilu Nasional
Untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI.
Dilaksanakan lebih dahulu setiap lima tahun.

• Pemilu Daerah (Pilkada)
Untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dilaksanakan 2–2,5 tahun setelah Pemilu Nasional.

Tiga pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai sebagai pemisahan waktu pemilu, yakni:
• Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
• Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
• Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada

Mahkamah menilai bahwa penyatuan semua jenis pemilu dalam satu waktu sebagaimana dilakukan pada Pemilu 2024 menyulitkan pemilih, membebani penyelenggara, serta tidak efektif secara sistem pemerintahan.

Putusan MK ini akan menjadi acuan utama dalam perumusan jadwal Pilkada 2029 dan seterusnya.

Dengan formula baru, tidak akan ada lagi Pilkada bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Legislatif.

Putusan ini diambil secara kolektif oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia untuk dijadikan rujukan hukum tetap. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.